Mahasiswa dan Guru Honorer Gugat Anggaran MBG ke MK, Dinilai Gerus Hak Konstitusional Pendidikan
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Sejumlah guru dan mahasiswa resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan kebijakan pemerintah yang memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan nasional.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sae’d. Perkara tersebut telah teregister di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Kuasa hukum pemohon, Abdul Hakim, menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi menjaga kemurnian mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusional, bukan sekadar formalitas angka. Ketika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu berada dalam ancaman serius,” tegas Abdul Hakim, Senin (26/1/2026).
MBG Dinilai Salah Pos Anggaran
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta Penjelasannya, yang memperluas pengertian pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan Program MBG.
Berdasarkan data yang disampaikan ke MK, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp 769,1 triliun, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis. Angka tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap alokasi belanja pendidikan lainnya, termasuk kesejahteraan guru, sarana dan prasarana sekolah, serta bantuan pendidikan bagi peserta didik.
Abdul Hakim menegaskan, gugatan ini bukan penolakan terhadap Program MBG, melainkan tuntutan kepastian hukum terkait penempatan anggaran program tersebut.
“MBG adalah program sosial yang penting, tetapi tidak bisa dibebankan ke anggaran pendidikan. Jika dibiarkan, ini berpotensi menggerus esensi pendidikan sebagai hak dasar warga negara,” ujarnya.
Petitum: MBG Dikeluarkan dari Anggaran Pendidikan
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup pembiayaan MBG. Selain itu, mereka juga memohon agar Penjelasan Pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Gugatan ini menjadi sorotan luas di tengah polemik nasional soal lonjakan anggaran MBG yang disebut-sebut mencapai ratusan triliun rupiah, sementara persoalan mendasar dunia pendidikan—mulai dari kesejahteraan guru honorer hingga ketimpangan fasilitas sekolah—masih belum sepenuhnya teratasi.
Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan memproses permohonan ini sesuai tahapan persidangan yang berlaku.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
