Pilkades Tanjungmekar: Demokrasi Desa di Meja Hijau

Pilkades Tanjungmekar berujung gugatan hukum. Dugaan DPT bermasalah dan selisih suara tipis menempatkan demokrasi desa dalam ujian serius di meja hijau.

Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi

KABARGEMPAR.COM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang dilaksanakan secara elektronik pada 28 Desember 2025, awalnya dipromosikan sebagai tonggak modernisasi demokrasi desa. Namun, harapan tersebut runtuh hanya dalam hitungan minggu. Pilkades itu kini berujung pada sengketa hukum serius yang tengah diperiksa Pengadilan Negeri Karawang.

Empat calon kepala desa secara resmi menggugat hasil pemilihan. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Krwg. Gugatan ini tidak semata-mata didasarkan pada selisih suara, melainkan berangkat dari dugaan cacat fundamental sejak tahap awal penyelenggaraan, khususnya pada penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

DPT Bermasalah Sejak Awal

Persoalan bermula dari keabsahan data pemilih. Salah satu penggugat, Asep Sape’i, calon kepala desa nomor urut 3, melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa DPT Pilkades Tanjungmekar mengandung banyak kejanggalan. Sejumlah nama pemilih yang berdomisili di luar desa, bahkan di luar kabupaten, tercantum dalam daftar. Lebih jauh, warga yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai pemilih aktif.

Dari total 2.667 pemilih terdaftar, sekitar 50 orang diduga tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Jumlah ini menjadi krusial karena dari 2.205 suara sah, selisih antara pemenang dan pesaing terdekat hanya 78 suara. Dalam konteks pemilihan apa pun, selisih tipis semacam ini menjadikan validitas data pemilih sebagai faktor penentu legitimasi hasil.

Para penggugat menegaskan bahwa keberatan terhadap DPT tidak muncul setelah pemungutan suara. Mereka telah menyampaikan protes dan peringatan sebelum hari pencoblosan. Bahkan, Camat Pakisjaya disebut secara eksplisit menginstruksikan agar dilakukan evaluasi ulang terhadap data pemilih. Namun, penyelenggara tetap melanjutkan Pilkades tanpa perbaikan yang memadai.

Dari Kelalaian ke Pembiaran

Pada titik ini, persoalan tidak lagi bersifat teknis administratif, melainkan menjelma menjadi persoalan hukum. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan, penggunaan data yang telah diketahui bermasalah, terlebih setelah adanya keberatan dan instruksi evaluasi dari atasan, tidak dapat lagi dipandang sebagai kelalaian biasa.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai pengabaian kewajiban hukum, bahkan penyalahgunaan kewenangan. Panitia Pilkades tidak hanya bertanggung jawab melaksanakan pemungutan suara, tetapi juga wajib menjamin bahwa hak pilih warga dilindungi secara sah dan setara.

Situasi semakin janggal ketika muncul pengakuan bahwa para calon kepala desa diminta menandatangani pernyataan agar tidak menggugat hasil Pilkades. Bagi kalangan hukum, praktik semacam ini sulit dibenarkan. Hak untuk menggugat merupakan hak konstitusional setiap warga negara ketika merasa dirugikan oleh tindakan penyelenggara atau pejabat negara.

“Jika prosesnya bersih dan sah, tidak ada alasan untuk takut diuji di pengadilan,” ujar seorang akademisi hukum tata negara yang dimintai pendapat.

Selisih Tipis, Dampak Besar

Dalam hukum sengketa pemilihan, berlaku prinsip bahwa pelanggaran yang signifikan dan berpotensi memengaruhi hasil sudah cukup untuk membatalkan pemilihan. Pengadilan tidak dituntut membuktikan pilihan politik setiap pemilih, melainkan menilai apakah pelanggaran tersebut telah merusak asas keadilan dan kejujuran pemilihan.

Dengan selisih 78 suara dan puluhan pemilih bermasalah, posisi hukum Pilkades Tanjungmekar menjadi sangat rentan. Kerentanan ini semakin besar mengingat pemilihan dilakukan secara elektronik, yang menuntut akurasi dan validitas data pada tingkat tertinggi.

Di lapangan, ketegangan sosial tidak terhindarkan. Proses penghitungan suara berlangsung dalam suasana panas. Masyarakat terbelah. Hasil pemilihan diumumkan, tetapi sejak awal telah dibayangi keraguan serius mengenai keabsahannya.

Pengadilan di Titik Penentu

Kini, seluruh perhatian tertuju pada Pengadilan Negeri Karawang. Berbeda dengan Pilkada yang memiliki Mahkamah Konstitusi sebagai forum sengketa khusus, sengketa Pilkades sepenuhnya berada dalam yurisdiksi pengadilan umum. Pengadilan berwenang menilai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan.

Putusan pengadilan tidak hanya akan menentukan nasib Pilkades Tanjungmekar, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting bagi demokrasi desa di berbagai daerah.

Jika pengadilan membiarkan hasil berdiri di atas proses yang cacat, negara mengirim pesan berbahaya: pelanggaran dapat ditoleransi selama hasil telah ditetapkan. Sebaliknya, jika pengadilan membatalkan hasil dan memerintahkan pemungutan suara ulang, hukum menegaskan kembali prinsip mendasar demokrasi: proses adalah jiwa dari hasil.

Bayang-Bayang Pertanggungjawaban Pidana

Di luar gugatan perdata, para penggugat juga membuka kemungkinan menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan pelanggaran Pilkades kepada kepolisian. Fokus laporan mengarah pada pertanggungjawaban panitia sebagai penyelenggara. Dugaan manipulasi data pemilih, penyalahgunaan kewenangan, hingga tekanan terhadap calon membuka ruang pertanggungjawaban pidana apabila terbukti secara hukum.

Langkah ini menegaskan bahwa sengketa Pilkades Tanjungmekar tidak akan berhenti di ruang sidang perdata. Perkara ini berpotensi berkembang menjadi ujian serius terhadap integritas penyelenggara pemerintahan desa serta efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

Demokrasi Desa di Titik Kritis

Pilkades kerap dipandang sebagai urusan lokal yang sederhana. Namun, kasus Tanjungmekar membuktikan sebaliknya. Bahkan di tingkat desa, demokrasi dapat runtuh apabila hukum diabaikan dan pelanggaran dibiarkan.

Pilkades Tanjungmekar kini bukan lagi sekadar soal siapa yang berhak menduduki jabatan kepala desa. Ia telah menjelma menjadi cermin keseriusan negara dalam menjaga demokrasi dari tingkat paling bawah.

Dalam negara hukum, hasil pemilihan tidak pernah lebih penting daripada proses yang melahirkannya. Jika prinsip ini runtuh di desa, maka demokrasi nasional sesungguhnya berdiri di atas fondasi yang rapuh.

KabarGEMPAR.com | Tegas · Lugas · Objektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *