DBHP Purwakarta Diduga Bukan Sekadar Administrasi, KMP Desak KPK Usut Unsur Pidana Korupsi
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta tidak lagi dapat diperlakukan sebagai persoalan administrasi belaka. Berdasarkan dokumen resmi negara dan temuan audit, KMP menilai telah terpenuhi indikasi kuat unsur tindak pidana korupsi yang nyata, sistematis, dan berulang lintas tahun anggaran.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta secara sadar mengabaikan rekomendasi dan tenggat waktu 60 hari yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk menyelesaikan kewajiban penyaluran DBHP kepada desa.
“Tidak disalurkannya DBHP pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 sama sekali tidak didasarkan pada kondisi luar biasa yang sah menurut hukum. Karena itu, aparat penegak hukum wajib melakukan tracing untuk menelusuri ke mana dana DBHP tersebut dialihkan atau digunakan,” tegas Zaenal, Selasa (27/1/2026).
Zaenal menambahkan, pengabaian rekomendasi BPK RI yang dilakukan secara sadar, disertai keberulangan kebijakan serupa pada tahun-tahun berikutnya, menunjukkan adanya unsur pengetahuan, kehendak, dan pembiaran (mens rea) dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Kerugian Keuangan Negara Nyata dan Terukur
Berdasarkan kajian atas dokumen anggaran Tahun Anggaran (TA) 2016–2025, KMP mencatat kekurangan pembayaran hak DBHP desa sesuai tahun anggaran mencapai Rp137,14 miliar. Selain itu, pembayaran DBHP lintas tahun tanpa dasar hukum yang sah tercatat sebesar Rp71,7 miliar.
Dengan demikian, total nilai keuangan yang secara langsung berkaitan dengan perbuatan melawan hukum tersebut mencapai Rp208,84 miliar. Menurut KMP, nilai tersebut merupakan kerugian keuangan negara dan hak fiskal desa yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
KMP juga menemukan keberulangan pola penyimpangan pada tahun-tahun berikutnya, yakni tidak didistribusikannya DBHP TA 2019 sebesar Rp26,63 miliar, kekurangan bayar DBHP TA 2020 sebesar Rp0,88 miliar, serta kekurangan bayar DBHP TA 2025 sebesar Rp38 miliar dari total kewajiban Rp66 miliar.
“Rangkaian ini menegaskan bahwa kerugian keuangan negara bukan sekadar potensi, melainkan kerugian aktual,” ujar Zaenal.
DPRD Tegaskan Tidak Ada Kondisi Luar Biasa
KMP menyatakan bahwa kesimpulan tersebut didukung alat bukti kuat, antara lain Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), postur APBD, data fiskal Kementerian Keuangan, peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati, serta risalah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Kabupaten Purwakarta dan KMP.
Dalam RDPU tersebut, yang dihadiri unsur Inspektorat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Bagian Hukum Setda, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta secara tegas menyatakan bahwa pada TA 2016–2018 tidak terdapat Kondisi Luar Biasa (KLB).
Forum resmi itu juga menegaskan bahwa DPRD tidak pernah memberikan persetujuan atas penundaan maupun pengalihan DBHP, tidak tersedia mekanisme penganggaran yang sah, serta tidak pernah dibahas atau dilegalkan skema pembayaran DBHP lintas tahun anggaran.
“Kebijakan penundaan dan pembayaran lintas tahun DBHP dilakukan sepihak oleh eksekutif, tanpa dasar hukum dan bertentangan dengan asas legalitas serta asas tahunan APBD,” tegas KMP.
Bukan Kelalaian Administratif
KMP menolak dalih kelalaian administratif. Menurut KMP, DBHP merupakan kewajiban fiskal yang bersifat mandatory, ketiadaan kondisi luar biasa telah dikonfirmasi DPRD, rekomendasi BPK RI diabaikan secara sadar, dan penyimpangan terjadi berulang lintas tahun anggaran.
“Dalam konteks ini, justifikasi administrasi justru menjadi bagian dari konstruksi pidana, bukan alasan peniadaan kesalahan,” kata Zaenal.
KMP menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK Didesak Bertindak
Atas dasar itu, KMP mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan, menelusuri aliran DBHP lintas tahun, memeriksa legalitas penganggaran dan pembayarannya, serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dan hak fiskal desa.
Divisi Hukum KMP, Cep Dedi Setiawan, SH, menegaskan bahwa penanganan perkara DBHP Purwakarta merupakan ujian nyata supremasi hukum.
“KPK harus bersikap tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum dalam perkara ini menentukan apakah hukum benar-benar menjadi panglima,” tegas Cep Dedi.
KMP menyatakan komitmennya mengawal perkara ini demi memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mewujudkan masyarakat madani yang berkeadilan dan berintegritas.
Reporter: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
