Pilkades dalam Perspektif Negara Hukum

BPD boleh menetapkan pemenang, tapi kewenangan itu tidak absolut. Setiap pelanggaran prosedur dapat diuji di pengadilan.

Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi

KABARGEMPAR.COM – Penetapan pemenang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sering dipahami sebagai keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat. Pemahaman tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan berpotensi menegasikan supremasi hukum di tingkat desa. Dalam sistem hukum Indonesia, tidak ada satu pun hasil pemilihan yang memperoleh legitimasi apabila lahir dari proses yang melanggar hukum, termasuk Pilkades.

Pilkades merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, bukan sekadar urusan administratif desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara eksplisit mewajibkan pemilihan kepala desa dilaksanakan secara demokratis, jujur, dan adil. Norma ini menempatkan proses sebagai fondasi utama keabsahan hasil. Oleh karena itu, perolehan suara terbanyak tidak serta-merta sah apabila diperoleh melalui prosedur yang cacat hukum.

BPD memang berwenang menetapkan hasil Pilkades. Namun, kewenangan tersebut bersifat terbatas dan tidak absolut. Penetapan pemenang Pilkades merupakan keputusan tata usaha negara dalam arti materiil, sehingga tunduk pada asas legalitas, asas kecermatan, dan asas pemerintahan yang baik. Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya secara konsisten menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat pemerintahan yang lahir dari proses yang melanggar hukum dapat dibatalkan oleh pengadilan, meskipun keputusan tersebut telah dilaksanakan.

Dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 46 P/HUM/2018 menegaskan bahwa asas demokratis, jujur, dan adil dalam pemilihan di tingkat lokal merupakan norma hukum yang bersifat mengikat dan bukan sekadar etika politik. Pelanggaran terhadap asas tersebut menjadikan hasil pemilihan kehilangan legitimasi hukumnya.

Persoalan Pilkades kerap berakar pada tahapan krusial, terutama penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengadilan telah berulang kali menyatakan bahwa DPT yang mengandung pemilih tidak memenuhi syarat, data ganda, atau pemilih fiktif merupakan pelanggaran serius terhadap hak pilih warga. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 10/Pdt.G/2019/PN.Mkd, majelis hakim menyatakan bahwa cacat pada DPT yang berpotensi memengaruhi hasil pemilihan cukup untuk membatalkan penetapan pemenang, tanpa harus membuktikan preferensi memilih setiap pemilih secara individual.

Pendekatan ini sejalan dengan doktrin hukum pemilu yang juga dianut Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan perselisihan hasil pemilihan, antara lain Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008, yang menegaskan bahwa pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif-atau pelanggaran yang secara nyata memengaruhi hasil-cukup menjadi dasar pembatalan hasil pemilihan. Prinsip ini relevan diterapkan dalam Pilkades sebagai bagian dari rezim demokrasi lokal.

Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan dasar tegas bahwa keputusan yang diambil dengan mengabaikan keberatan yang sah, melanggar prosedur, atau menyalahgunakan kewenangan merupakan keputusan yang cacat hukum. Putusan Mahkamah Agung Nomor 495 K/TUN/2015 menegaskan bahwa pengadilan berwenang membatalkan keputusan administrasi pemerintahan apabila terbukti melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, meskipun keputusan tersebut berasal dari kewenangan atributif.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri berwenang membatalkan penetapan pemenang Pilkades, termasuk pemenang dengan suara terbanyak, apabila terbukti bahwa proses penyelenggaraan Pilkades melanggar hukum dan mencederai asas demokrasi.

Lebih jauh, pembiaran terhadap pelanggaran Pilkades membuka konsekuensi hukum lanjutan. Secara perdata, tindakan melawan hukum dalam penyelenggaraan Pilkades dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Secara pidana, penyelenggara Pilkades dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur manipulasi, tekanan, atau penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai putusan pidana yang menempatkan integritas proses demokrasi sebagai kepentingan hukum yang dilindungi.

Redaksi menegaskan bahwa Pilkades tidak boleh dipersempit menjadi sekadar perlombaan angka yang mengabaikan hukum. Penetapan hasil bukanlah titik akhir yang kebal terhadap pengujian, melainkan bagian dari rangkaian proses demokrasi yang harus terbuka, akuntabel, dan tunduk pada hukum. Negara hukum justru diuji dari keberaniannya mengoreksi hasil yang lahir dari prosedur yang cacat.

Membiarkan Pilkades bermasalah tetap dilegitimasi sama artinya dengan menyampaikan pesan keliru kepada publik bahwa hukum dapat dinegosiasikan di tingkat desa. Apabila hal ini dibiarkan, demokrasi nasional sesungguhnya sedang dibangun di atas fondasi yang rapuh sejak dari lapisan paling dasar.

KabarGEMPAR.com | Tegas . Lugas . Objektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *