Girik dan Letter C Resmi Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Warga Terancam Kehilangan Alas Hak Tanah
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Waktu terus berjalan. Tinggal sepekan lagi, girik, letter C, dan bukti kepemilikan tanah lama lainnya resmi tak lagi diakui pemerintah. Tepat 2 Februari 2026, dokumen tanah tradisional tersebut kehilangan kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.
Ketentuan ini ditegaskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa sertifikat tanah menjadi satu-satunya alat bukti kepemilikan yang sah secara hukum negara.
Masyarakat yang hingga kini masih mengandalkan girik atau letter C pun diimbau segera mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum terlambat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, girik otomatis gugur kekuatannya setelah suatu wilayah dinyatakan lengkap terdaftar dan seluruh bidang tanahnya telah terpetakan serta diterbitkan sertifikat.
“Ketika satu kawasan sudah lengkap terdaftar, sudah jelas siapa pemiliknya dan sertifikat sudah terbit, maka girik tidak berlaku lagi,” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta.
Namun demikian, Nusron menyebut masih ada pengecualian terbatas. Girik masih bisa dipertimbangkan jika terdapat cacat administrasi pada sertifikat, dan itu pun hanya dalam jangka waktu maksimal lima tahun sejak sertifikat diterbitkan.
“Kalau usia sertifikat sudah lebih dari lima tahun, maka satu-satunya jalan penyelesaian adalah melalui pengadilan,” tegasnya.
Menurut Nusron, sertifikat tanah merupakan produk hukum negara, sehingga tidak bisa dibatalkan atau digantikan kecuali berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ancaman Nyata bagi Tanah yang Belum Bersertifikat
Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama warga yang hingga kini belum sempat mengonversi girik menjadi SHM. Tanpa sertifikat, posisi hukum penguasaan tanah dinilai semakin lemah dan rentan sengketa.
ATR/BPN pun mengingatkan masyarakat agar tidak menunda lagi proses pendaftaran tanah, karena girik hanya akan diperlakukan sebagai data pendukung, bukan bukti kepemilikan.
Syarat Mengurus Girik Menjadi SHM
Bagi warga yang masih memegang girik atau letter C, berikut syarat umum yang harus disiapkan untuk mengurus SHM:
1. Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon
2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
3. Surat kuasa (jika diwakilkan)
4. Girik, petok, letter C, atau dokumen alas hak lainnya
5. Surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan tidak sengketa
6. Riwayat penguasaan tanah dengan minimal dua orang saksi
7. Surat keterangan dari desa/kelurahan
8. Data fisik tanah (letak, batas, dan luas)
Pemerintah menegaskan, tanah yang telah terdaftar dan bersertifikat memiliki kepastian hukum, sementara tanah yang belum didaftarkan berpotensi memicu konflik agraria di kemudian hari.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
