PN Karawang Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak, Perkara Berlanjut ke Pembuktian

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang secara tegas menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak, sehingga persidangan berlanjut ke pemeriksaan materi perkara.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pengadilan Negeri (PN) Karawang secara tegas menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 28 Januari 2026, sekaligus menandai bahwa perkara dinyatakan sah untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riki Perdana Raya Waruwu, dengan Rahmat Hidayat dan Krisfian Fatahila masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai bahwa surat dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Majelis menegaskan, dakwaan telah menguraikan peristiwa pidana secara sistematis dan kronologis, mencakup identitas para pihak, tempat kejadian, rentang waktu kejadian, hingga cara perbuatan dilakukan, sehingga tidak menimbulkan keraguan ataupun multitafsir.

Terkait keberatan Penasihat Hukum mengenai penyebutan waktu kejadian yang dirumuskan dalam bentuk rentang waktu, yakni pada bulan Agustus 2025, Majelis Hakim berpendapat hal tersebut tidak serta-merta menjadikan dakwaan cacat materiil. Selama uraian perbuatan dapat dipahami secara utuh, jelas, dan runtut, dakwaan tetap sah dan tidak merugikan hak Terdakwa dalam menyiapkan pembelaan.

Sementara itu, keberatan lain yang menyangkut keterkaitan antara uraian perbuatan dengan alat bukti visum et repertum dinilai telah memasuki ranah pembuktian. Oleh karena itu, Majelis menilai keberatan tersebut prematur dan bukan objek pemeriksaan dalam putusan sela.

“Penilaian terhadap alat bukti merupakan kewenangan Majelis dalam pemeriksaan pokok perkara,” tegas Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkan bahwa surat dakwaan tidak kabur (obscuur libel) dan eksepsi Terdakwa dinyatakan ditolak seluruhnya.

Dengan putusan sela ini, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *