Diduga Terlibat Tabrak Lari, Minibus Masuk Kali di Rengasdengklok Karawang

Diduga Terlibat Tabrak Lari, Minibus Masuk Kali di Rengasdengklok Karawang

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Sebuah mobil minibus berwarna kuning dengan nomor polisi T 1190 HW terperosok ke Kali Apur, tepatnya di depan Kantor Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, insiden tersebut diduga bermula ketika mobil tersebut menabrak beberapa sepeda motor di kawasan Kaum, Rengasdengklok. Setelah kejadian tabrakan, pengemudi mobil disebut tidak menghentikan kendaraannya dan melanjutkan perjalanan hingga akhirnya kehilangan kendali dan terperosok ke dalam kali.

Sejumlah warga menduga pengemudi berada dalam kondisi tidak stabil saat mengemudi. Bahkan, beredar dugaan bahwa pengemudi mobil merupakan anggota kepolisian dan berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Namun demikian, hingga kini dugaan tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.

“Setelah menabrak motor, mobilnya tidak berhenti. Beberapa saat kemudian kami lihat mobil itu sudah masuk ke kali di depan kantor desa,” ujar salah seorang warga di lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, beberapa pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit terdekat. Tidak dilaporkan adanya korban jiwa dalam kejadian ini.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap kejadian maupun identitas pengemudi mobil.

Aspek Hukum

Secara normatif, peristiwa kecelakaan lalu lintas yang disertai dugaan tabrak lari dan pengaruh alkohol dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 312, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak berhenti atau tidak memberikan pertolongan kepada korban dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Selain itu, Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mewajibkan setiap pengemudi mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi, termasuk tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau zat lain yang dapat mengganggu kemampuan berkendara.

Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, perbuatan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait tindak pidana akibat kelalaian.

Apabila dugaan keterlibatan aparat penegak hukum terbukti, maka proses hukum diharapkan tetap berjalan sesuai asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan objektif, guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *