Jalan Lingkungan di Karyabhakti Dikeluhkan Warga, Kualitas Dinilai Buruk

Kondisi Jalan Lingkungan (Jaling) di RT 09 RW 05, Dusun Cikukeruh, Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Warga RT 09 RW 05, Dusun Cikukeruh, Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, mengeluhkan kualitas pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) yang dibiayai dari anggaran tahun 2025. Proyek tersebut dinilai belum rampung sepenuhnya dan kualitas jalan beton yang telah dibangun disebut sudah mengalami kerusakan.

Pantauan di lokasi menunjukkan permukaan jalan lingkungan terlihat retak di sejumlah titik. Struktur beton juga tampak tidak merata, sehingga menimbulkan kekhawatiran warga terkait daya tahan jalan yang baru dibangun tersebut.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, selain belum selesai seluruhnya, kondisi jalan yang sudah dibangun justru menunjukkan kualitas yang tidak sesuai harapan.

“Pekerjaannya belum selesai semua, tapi yang sudah dibangun malah terlihat retak dan kualitasnya kurang baik. Padahal ini menggunakan anggaran 2025,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

Warga menyebut pembangunan jalan lingkungan tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum ada kejelasan kapan proyek akan diselesaikan secara menyeluruh maupun dilakukan perbaikan pada bagian jalan yang telah mengalami kerusakan.

Masyarakat berharap pemerintah desa dan instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kualitas pekerjaan serta menyelesaikan pembangunan sesuai perencanaan.

Ketentuan Regulasi

Pekerjaan pembangunan jalan lingkungan yang menggunakan anggaran pemerintah wajib memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam Pasal 59 ayat (1), penyelenggaraan jasa konstruksi diwajibkan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Selain itu, Pasal 60 ayat (1) UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan akibat tidak terpenuhinya standar mutu pekerjaan.

Pengelolaan anggaran desa sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72, yang menegaskan bahwa dana desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, CNN Indonesia belum memperoleh keterangan resmi dari pemerintah desa maupun pihak pelaksana proyek terkait keluhan warga atas pembangunan Jalan Lingkungan anggaran tahun 2025 tersebut.

Laporan: Tim Kabar Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *