Proyek Jembatan Segaran–Pulo Putri Belum Rampung Meski Kontrak Berakhir, PUPR Karawang Disorot

Proyek rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, terpantau belum rampung meski masa kontrak pekerjaan berakhir pada 24 Desember 2025. Proyek bernilai Rp1,98 miliar yang dikelola Dinas PUPR Karawang ini kini menjadi sorotan publik. (Foto: KabarGEMPAR.com)

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Proyek rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri yang berlokasi di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, hingga awal Februari 2026 terpantau belum selesai dikerjakan. Padahal, berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki masa kontrak selama 135 hari kalender, terhitung sejak 12 Agustus hingga 24 Desember 2025.

Proyek dikerjakan oleh CV Artha Gemilang Ariesentosa, berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang itu dibiayai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp1.980.000.000. Namun hingga kontrak berakhir, progres fisik di lapangan dinilai belum sepenuhnya rampung.

Kondisi tersebut memicu sorotan publik, mengingat proyek infrastruktur jembatan menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan di wilayah Segaran dan Pulo Putri.

Berpotensi Langgar Aturan Pengadaan

Keterlambatan penyelesaian proyek ini berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu kontrak. Apabila terjadi keterlambatan, maka kontraktor dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari kalender.

Dengan nilai kontrak hampir Rp2 miliar, denda keterlambatan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,98 juta per hari. Jika keterlambatan berlangsung dalam waktu lama, akumulasi denda berpotensi mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Potensi Sanksi Administratif

Selain denda, keterlambatan proyek juga membuka peluang dikenakannya sanksi administratif lain, seperti:

  • Pemutusan kontrak,
  • Pencairan jaminan pelaksanaan,
  • Hingga pencantuman kontraktor dalam daftar hitam (blacklist), apabila keterlambatan dinilai sebagai wanprestasi berat.

Tak hanya itu, sorotan juga mengarah pada fungsi pengawasan Dinas PUPR sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab teknis proyek.

Pertanyaan Kritis untuk PUPR Karawang

Sejumlah pertanyaan mengemuka dan perlu dijawab secara terbuka oleh Dinas PUPR Karawang, di antaranya:

  • Apa penyebab utama proyek jembatan ini belum selesai meski masa kontrak telah berakhir?
  • Apakah kontraktor telah dikenakan denda keterlambatan sesuai aturan?
  • Apakah terdapat addendum atau perpanjangan kontrak, dan apa dasar hukumnya?
  • Bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan selama proyek berjalan?
  • Apakah potensi kerugian daerah akibat keterlambatan ini telah dihitung?

Belum Ada Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan proyek maupun langkah penegakan sanksi terhadap kontraktor pelaksana.

Publik pun berharap adanya transparansi dan akuntabilitas, mengingat proyek tersebut menggunakan dana daerah yang bersumber dari pajak masyarakat.

Laporan: Tim Kabar Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *