Kasus DBHP Purwakarta Bergulir di KPK
Laporan Komunitas Madani Masuk Tahap Verifikasi, Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Disorot
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta resmi bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan masyarakat yang disampaikan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kini memasuki tahap verifikasi resmi di lembaga antirasuah tersebut.
Kepastian itu tertuang dalam surat KPK Nomor R/598/PM.00.01/30-35/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, yang menyatakan laporan terkait DBHP Purwakarta telah diterima dan sedang diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Pimpinan KPK oleh Deputi Bidang Informasi dan Data, serta ditujukan langsung kepada Komunitas Madani Purwakarta sebagai pelapor.
“Ini menegaskan bahwa laporan DBHP Purwakarta bukan sekadar dicatat, tetapi sudah masuk mekanisme resmi KPK,” ujar Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta, Selasa (4/2/2026).
Bukan Kesalahan Administratif
KMP menegaskan, kasus DBHP Purwakarta tidak dapat disederhanakan sebagai persoalan administratif. Dalam laporannya, KMP memuat indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, unsur kesengajaan (mens rea), serta dugaan kerugian keuangan negara yang nyata.
Berdasarkan penelusuran KMP, DBHP disebut tidak disalurkan atau kurang dibayarkan kepada desa dalam sejumlah tahun anggaran, dengan nilai kumulatif yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, ditemukan pula pembayaran DBHP lintas tahun anggaran yang dinilai tidak memiliki dasar hukum penganggaran yang sah.
“Dalam hukum keuangan negara, kerugian negara lahir dan sempurna sejak DBHP tidak disalurkan sesuai tahun anggaran. Pembayaran di tahun berikutnya tidak otomatis menghapus akibat hukumnya,” tegas Zaenal.
Rekomendasi BPK Diabaikan
Dalam berkas laporan ke KPK, KMP turut melampirkan temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang sebelumnya telah mengingatkan pemerintah daerah terkait kewajiban penyaluran DBHP kepada desa, bahkan disertai tenggat waktu penyelesaian.
Namun, rekomendasi tersebut disebut tidak dijalankan secara patuh, sehingga memperkuat dugaan adanya kelalaian serius atau bahkan unsur kesengajaan.
Fakta lain terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Purwakarta. Dalam forum resmi tersebut ditegaskan bahwa tidak terdapat kondisi luar biasa yang dapat dijadikan alasan hukum untuk menunda penyaluran DBHP pada tahun-tahun anggaran tertentu.
Masuk Tahap Verifikasi KPK
Dengan diterbitkannya surat KPK tersebut, laporan DBHP Purwakarta kini memasuki tahap verifikasi, meliputi penelaahan dokumen, klarifikasi, serta pendalaman substansi laporan. KPK juga membuka jalur komunikasi resmi, termasuk Call Center 198, untuk kebutuhan informasi lanjutan.
KMP menyatakan siap memberikan keterangan tambahan dan berharap proses verifikasi dilakukan objektif, profesional, dan transparan, tanpa menggeser substansi dugaan pidana ke ranah administratif semata.
“Kami melihat ini sebagai momentum penting agar dugaan penyimpangan DBHP Purwakarta diuji secara hukum. Surat KPK ini membuktikan bahwa kasusnya berjalan,” pungkas Zaenal.
Ia menambahkan, Komunitas Madani Purwakarta berkomitmen mengawal proses ini melalui seluruh jalur hukum yang tersedia secara konstitusional, agar penegakan hukum berjalan adil, terbuka, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Purwakarta.
Reporter: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
