Menelusuri Tata Kelola Persampahan Karawang

Jiji Makriji, menilai persoalan TPS ilegal tidak dapat dipandang sebagai kasus tunggal, melainkan indikasi perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah daerah. (Foto: KabarGEMPAR.com)

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Persoalan keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di kawasan Tugu Proklamasi Rengasdengklok membuka pertanyaan lebih luas mengenai tata kelola persampahan di Kabupaten Karawang. Temuan tersebut mendorong penelusuran terhadap kebijakan dan program pengelolaan sampah daerah, khususnya kesesuaian dengan target nasional.

Pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga telah menetapkan target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen. Target tersebut menjadi acuan bagi seluruh pemerintah daerah untuk menyusun strategi daerah pengelolaan sampah secara terukur.

Sebagai tindak lanjut kebijakan nasional tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2018. Dokumen tersebut berfungsi sebagai peta jalan pengelolaan sampah yang memuat target, program, serta indikator capaian daerah.

Namun, hingga saat ini, efektivitas implementasi strategi pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang masih menjadi sorotan sejumlah kalangan, terutama setelah munculnya temuan TPS liar di ruang publik, termasuk kawasan bersejarah.

Pemerhati kebijakan publik, Jiji Makriji, menilai persoalan TPS ilegal tidak dapat dipandang sebagai kasus tunggal, melainkan indikasi perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah daerah.

“Kalau TPS liar masih bermunculan, berarti sistem pengelolaan sampah belum berjalan optimal. Pemerintah daerah perlu memastikan strategi pengelolaan sampah benar-benar dilaksanakan, bukan hanya sebatas dokumen,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya diukur dari kegiatan pengangkutan, tetapi juga dari upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya, termasuk pemilahan, pendauran ulang, serta pemberdayaan masyarakat melalui program pengelolaan sampah berbasis lingkungan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah memiliki kewajiban melaksanakan pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, serta pemanfaatan kembali sampah. Selain itu, pemerintah juga berkewajiban melakukan penanganan sampah melalui kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah.

Dalam praktiknya, sejumlah program seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), bank sampah, serta edukasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat menjadi indikator penting keberhasilan pengurangan sampah daerah.

Namun, keberadaan TPS liar di sejumlah titik dinilai menunjukkan masih adanya celah dalam pengelolaan sampah, baik dari sisi penyediaan sarana, pengawasan, maupun kesadaran masyarakat.

Selain itu, tata kelola persampahan juga berkaitan erat dengan kewajiban pemerintah dalam mencegah pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika strategi pengelolaan sampah daerah tidak dilaksanakan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi menghambat pencapaian target nasional pengelolaan sampah sekaligus menimbulkan risiko pencemaran lingkungan yang lebih luas.

KabarGEMPAR.com masih berupaya memperoleh data resmi terkait dokumen Jakstrada Kabupaten Karawang, capaian target pengurangan dan penanganan sampah daerah, serta program pengelolaan sampah yang sedang berjalan.

Temuan dan data tersebut akan menjadi bagian dari penelusuran lanjutan guna mengukur konsistensi kebijakan pengelolaan persampahan di Kabupaten Karawang, termasuk efektivitas pelaksanaannya di lapangan.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *