Karut Marut Pengelolaan BUMDes Kutaampel, Program Usaha Tak Berjalan, Transparansi Dipertanyakan

Ilustrasi: Modal digelontorkan, usaha bangkrut. Pergantian pengurus tanpa kejelasan, dugaan kwitansi ganda mencuat. Ada apa dengan BUMDes Kutaampel?

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kian menuai sorotan publik. Alih-alih menjadi pilar kemandirian ekonomi desa, BUMDes Kutaampel justru memunculkan serangkaian persoalan serius, mulai dari ketidakjelasan penyertaan modal, pergantian pengurus tanpa dasar hukum yang transparan, hingga kerugian program usaha yang memicu konflik internal pemerintahan desa.

Secara normatif, BUMDes dirancang sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi desa. Negara mengawali pengakuan terhadap BUMDes melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian memperkuatnya lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Status BUMDes sebagai badan hukum ditegaskan kembali melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa BUMDes harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Namun, praktik di Desa Kutaampel justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang dengan amanat regulasi tersebut.

BUMDes Kutaampel yang awalnya bernama “Bintang Muda” mengelola sejumlah unit usaha, antara lain peternakan domba dan sapi, simpan pinjam, serta penyediaan sarana produksi pertanian seperti traktor dan mesin perontok gabah. Seiring waktu, berbagai unit usaha tersebut dilaporkan tidak mampu menghasilkan keuntungan berkelanjutan. Bahkan, sebagian besar usaha disebut merugi dan akhirnya berhenti beroperasi.

Penelusuran KabarGEMPAR.com menemukan bahwa pemerintah desa tidak mencatat secara terbuka besaran penyertaan modal awal BUMDes. Data penyertaan modal sebelum tahun 2018 juga tidak tercantum dalam aplikasi Jaga KPK.

Pada tahun 2018, pemerintah desa tercatat menyalurkan penyertaan modal sebesar Rp49.779.855 yang digunakan untuk membangun usaha instalasi air minum isi ulang. Namun, usaha tersebut tidak dikelola secara optimal dan gagal menghasilkan pendapatan.

Memasuki tahun 2019 hingga 2021, tidak tercatat adanya penyertaan modal BUMDes. Penyertaan modal kembali dialokasikan pada tahun 2022 sebesar Rp25.000.000, tetapi hingga kini pemerintah desa belum menyampaikan secara terbuka peruntukan dana maupun hasil pengelolaannya.

Persoalan kian kompleks ketika pemerintah desa mengganti kepengurusan BUMDes sekaligus mengubah nama BUMDes menjadi “Bersika”. Pergantian tersebut dilakukan tanpa penjelasan dasar hukum yang jelas, baik melalui musyawarah desa, peraturan desa, maupun perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.

Pengurus lama BUMDes mengaku tidak pernah diberitahu terkait pergantian tersebut. Akibatnya, tidak pernah terjadi proses serah terima maupun laporan pertanggungjawaban keuangan dan aset, padahal aset BUMDes yang sebelumnya dikelola disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Pada tahun 2023, pemerintah desa kembali mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp20.000.000 untuk usaha permainan anak-anak berupa balon. Namun, usaha tersebut dinilai tidak produktif dan tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan BUMDes.

Tahun berikutnya, pada 2024, pemerintah desa kembali menggelontorkan penyertaan modal sebesar Rp25.000.000. Hingga kini, peruntukan dana tersebut tidak disampaikan secara terbuka. Informasi yang berkembang menyebutkan dana tersebut digunakan untuk menggadai sebuah mobil pikap yang sebelumnya berada dalam penguasaan kepala desa. Dugaan pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi pun mencuat, meski masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Puncak persoalan terjadi pada tahun 2025 ketika pemerintah desa mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp165.150.000 untuk program ketahanan pangan melalui budidaya tanaman padi. Seorang pengurus BUMDes yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa program tersebut mengalami kerugian.

Sumber tersebut menyebutkan bahwa pengelolaan seluruh modal program ketahanan pangan sepenuhnya dikuasai oleh kepala desa. Mulai dari sewa lahan, pembelian bibit, pupuk, hingga obat-obatan pertanian dilakukan langsung oleh kepala desa, sementara pengurus BUMDes mengaku tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana tersebut.

Situasi ini memicu reaksi keras dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketegangan antara pemerintah desa, pengurus BUMDes, dan BPD pun tak terhindarkan. Konflik internal tersebut disebut berdampak langsung pada tidak cairnya Dana Desa Tahun 2025 tahap akhir yang nilainya mencapai sekitar Rp577.293.000.

Dalam perkembangan lain, sumber menyebutkan bahwa sebagian sisa dana program ketahanan pangan yang sebelumnya dikuasai telah dikembalikan kepada pengurus BUMDes sebesar Rp55 juta dari total anggaran sekitar Rp165 juta.

Sorotan publik semakin menguat setelah mencuat dugaan adanya kwitansi ganda atas transaksi yang sama, yakni pembayaran sewa lahan tanah sawah wakaf masjid seluas 1,5 hektare. Beredar dua lembar kwitansi dengan nilai berbeda, masing-masing sebesar Rp39 juta dan Rp30 juta.

Sekretaris desa dikabarkan mengakui bahwa tanda tangan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) pada salah satu kwitansi senilai Rp39 juta dipalsukan olehnya. Padahal, Ketua DKM sebelumnya telah menandatangani kwitansi resmi senilai Rp30 juta yang diterima dari pihak atas nama Rosadi Gunawan.

Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, rangkaian persoalan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengelolaan BUMDes sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan BUMDes sebagai badan hukum untuk mengelola usaha secara mandiri, profesional, serta menyusun laporan keuangan dan aset yang dapat diaudit.

Dominasi kepala desa dalam pengelolaan modal BUMDes juga berpotensi melanggar prinsip pemisahan kewenangan dan membuka ruang dugaan maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, KabarGEMPAR.com masih berupaya meminta klarifikasi dari kepala desa, pemerintah desa, pengurus BUMDes, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan.

KabarGEMPAR.com akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan persoalan ini.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *