Kemendikdasmen Anggarkan Rp14 Triliun untuk Kesejahteraan Guru Non-ASN di 2026

Ilustrasi: Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta. Pada tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan dan peningkatan kesejahteraan guru non-ASN di seluruh Indonesia.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan, kepastian status, serta perlindungan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Pada tahun anggaran 2026, Kemendikdasmen mengalokasikan dana lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai skema tunjangan guru non-ASN di seluruh Indonesia.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk aneka tunjangan, mulai dari insentif bulanan, Tunjangan Profesi Guru (TPG), hingga Tunjangan Khusus Guru (TKG). Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memperkuat profesionalisme guru sekaligus meningkatkan mutu layanan pendidikan nasional.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kebijakan anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memastikan guru non-ASN dapat menjalankan perannya secara profesional dan bermartabat.

“Kami memahami tantangan yang dihadapi guru, baik ASN maupun non-ASN. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat kebijakan strategis, mulai dari penataan status, sertifikasi, kesejahteraan, hingga perlindungan guru. Semua dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Nunuk di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Nunuk menjelaskan, kebijakan tahun 2026 merupakan kelanjutan dari langkah-langkah strategis yang telah dijalankan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Pertama, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, pemerintah telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedua, sepanjang tahun 2024 hingga 2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu. Program ini membuka kesempatan setara bagi guru non-ASN untuk memperoleh sertifikasi pendidik sebagai pengakuan profesional.

Ketiga, mulai tahun 2026, pemerintah menaikkan bantuan insentif guru non-ASN dari sebelumnya Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per orang per bulan. Untuk program ini, Kemendikdasmen menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun bagi 377.143 guru, meningkat lebih dari Rp1 triliun dibanding tahun sebelumnya.

Keempat, pemerintah juga menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN bersertifikat pendidik sebesar Rp2 juta per bulan. Bagi guru yang telah memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok dalam SK inpassing. Pada 2026, anggaran TPG mencapai sekitar Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru non-ASN, naik sekitar Rp663 miliar dibandingkan tahun 2025.

Kelima, Kemendikdasmen turut mengalokasikan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp706 miliar pada tahun 2026, meningkat Rp95 miliar dari tahun sebelumnya. Jumlah penerima TKG juga bertambah menjadi 28.892 guru, dengan besaran tunjangan Rp2 juta per orang per bulan.

Nunuk menambahkan, Kemendikdasmen akan terus menyempurnakan kebijakan agar menjangkau guru di berbagai wilayah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Perbaikan tata kelola guru membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Tujuannya agar guru dapat bekerja dengan rasa aman, dihargai, dan didukung demi terwujudnya pendidikan yang bermutu untuk semua,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *