Program ATS: Upaya Daerah Menjaga Anak Tetap Bersekolah
Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi
KABARGEMPAR.COM – Program Anak Tidak Sekolah (ATS) merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk menjaga agar anak usia sekolah tetap berada dalam sistem pendidikan. Program ini dirancang sebagai instrumen intervensi sosial, khususnya bagi anak-anak yang berisiko putus sekolah atau telah terlanjur meninggalkan bangku pendidikan akibat faktor ekonomi, sosial, maupun keterbatasan akses.
Dalam kerangka kebijakan publik, ATS mencerminkan kesadaran pemerintah daerah bahwa persoalan pendidikan tidak semata-mata soal ruang kelas, melainkan berkaitan erat dengan kondisi keluarga, lingkungan sosial, dan keberlanjutan pendampingan negara terhadap kelompok rentan.
Secara konstitusional, negara memikul kewajiban mutlak untuk menjamin hak atas pendidikan. Pasal 31 UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi. Karena itu, Program ATS seharusnya ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal akibat kemiskinan atau kerentanan sosial.
Di Kabupaten Karawang, komitmen normatif terhadap Program ATS ditunjukkan melalui sejumlah regulasi daerah. Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2024 tentang Program Karawang Cerdas sebagaimana diubah dengan Perbup Nomor 44 Tahun 2025, serta Perbup Nomor 50 Tahun 2025 tentang bantuan pendidikan nonformal Paket A, B, dan C, menjadi dasar hukum bagi intervensi pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan anak.
Namun, efektivitas sebuah program tidak hanya diukur dari kelengkapan regulasi, melainkan dari sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar menjangkau anak yang paling membutuhkan. Fakta di lapangan masih menunjukkan adanya anak putus sekolah karena faktor ekonomi yang belum terakomodasi secara optimal dalam skema bantuan. Di sisi lain, mekanisme seleksi penerima yang bertumpu pada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kerap bersifat administratif dan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial keluarga secara faktual.
Tantangan lain Program ATS terletak pada pendekatan kebijakan yang masih dominan bersifat reaktif. Intervensi umumnya dilakukan setelah anak keluar dari sekolah, bukan melalui sistem pencegahan yang kuat sejak dini. Padahal, risiko putus sekolah dapat dideteksi lebih awal melalui data kehadiran siswa, kondisi keluarga, dan lingkungan sosial, jika pemerintah daerah membangun sistem pendataan yang terintegrasi dan responsif.
Dalam konteks ini, upaya menjaga anak tetap bersekolah seharusnya tidak berhenti pada penyaluran bantuan, melainkan mencakup pendampingan keluarga, penguatan peran sekolah, serta keterlibatan komunitas di tingkat desa. Tanpa pendekatan preventif yang sistematis, Program ATS berpotensi berjalan sebagai respons jangka pendek, bukan solusi berkelanjutan.
KabarGEMPAR.com menilai, agar Program ATS benar-benar menjadi instrumen perlindungan hak pendidikan, pemerintah daerah perlu memperkuat transparansi data, memperbaiki mekanisme verifikasi sosial, serta membuka ruang pengawasan publik. Keberhasilan program semestinya diukur dari menurunnya angka putus sekolah secara nyata, bukan semata dari laporan administratif dan serapan anggaran.
Program ATS adalah ikhtiar penting pemerintah daerah dalam menjaga masa depan generasi. Namun ikhtiar tersebut menuntut konsistensi, keberpihakan, dan keberanian untuk melakukan evaluasi terbuka. Selama masih ada anak Karawang yang terpaksa meninggalkan sekolah karena persoalan ekonomi dan sosial, maka pekerjaan rumah kebijakan pendidikan belum sepenuhnya selesai.
KabarGEMPAR.com | Tegas . Lugas . Objektif
