Larangan Air Tanah Jakarta: Pergub Hijau, Anggaran Abu-Abu
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan kebijakan berlabel lingkungan melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang melarang gedung-gedung di Jakarta menggunakan air tanah. Namun di balik narasi “penyelamatan Jakarta dari penurunan tanah”, kebijakan ini memunculkan pertanyaan serius soal kepemimpinan, keberanian politik, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Dengan APBD DKI Jakarta yang mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun, larangan ini justru memperlihatkan paradoks: Pemprov memilih jalan pintas berupa pembatasan, alih-alih menuntaskan akar persoalan utama—kegagalan negara menyediakan layanan air bersih yang merata, terjangkau, dan berkualitas.
Anggaran Besar, Masalah Klasik Tak Selesai
Selama bertahun-tahun, isu ketergantungan Jakarta terhadap air tanah telah menjadi pengetahuan umum. Namun hingga 2026, cakupan layanan PAM Jaya baru menyentuh sekitar 81 persen wilayah Jakarta. Angka ini menjadi indikator telanjang bahwa persoalan bukan pada minimnya regulasi, melainkan pada ketidakmampuan eksekusi kebijakan dan pengelolaan anggaran publik.
Publik berhak bertanya:
ke mana aliran anggaran air bersih DKI selama ini?
Mengapa ekspansi jaringan perpipaan tak pernah menjadi prioritas utama, padahal dampak ekologis air tanah sudah lama diperingatkan para ahli?
Larangan sebagai Tameng Politik
Peluncuran Pergub ini dilakukan di forum internasional C40, panggung global yang sarat citra politik. Alih-alih menjawab persoalan domestik secara tuntas, Pemprov DKI justru memamerkan kebijakan hijau tanpa membuka data pendukung, peta kesiapan wilayah, maupun rencana pembiayaan transisi.
Langkah ini dinilai sebagai politik pencitraan iklim, di mana regulasi dijadikan alat legitimasi di mata dunia, sementara konsekuensinya diserahkan kepada warga dan pelaku usaha di lapangan.
Beban Dialihkan ke Publik
Tanpa kejelasan skema subsidi, kontrol tarif, dan jaminan pasokan air yang stabil, larangan air tanah berpotensi menjadi pemindahan beban fiskal secara terselubung. Gedung-gedung dipaksa beralih ke layanan perpipaan yang belum sepenuhnya siap, sementara risiko kenaikan biaya operasional dibiarkan menjadi urusan masing-masing.
Yang lebih mengkhawatirkan, Pemprov DKI belum secara terbuka memaparkan mekanisme pengawasan, audit konsumsi air gedung besar, maupun sanksi terhadap pelanggar, membuka ruang tebang pilih dan ketidakadilan penegakan aturan.
Negara Hadir Saat Melarang, Absen Saat Menyediakan
Kebijakan publik semestinya dimulai dari pemenuhan hak dasar warga, bukan sekadar penertiban perilaku. Ketika negara baru hadir untuk melarang, tetapi absen dalam memastikan kesiapan infrastruktur dan akuntabilitas anggaran, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan secara politik.
Jika Pemprov DKI serius ingin menghentikan penurunan muka tanah, maka yang dibutuhkan bukan sekadar Pergub, melainkan keberanian membuka data anggaran, mengevaluasi kinerja PAM Jaya, dan menuntaskan kegagalan struktural penyediaan air bersih.
Tanpa itu, larangan air tanah hanya akan tercatat sebagai regulasi keras yang menutupi kelemahan tata kelola, bukan solusi berkelanjutan bagi Jakarta.
Laporan: Slamet Riyadi
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
