Anomali Penggunaan Dana BOS Tahun 2025, Masih Tanggung Jawab Kepsek Lama
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Polemik penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Bojong, Kabupaten Purwakarta, memasuki babak baru. Pihak manajemen sekolah menyatakan bahwa pertanggungjawaban anggaran tahun tersebut masih menjadi kewenangan kepala sekolah sebelumnya, Wahyu Tamim Barkah.
Keterangan itu disampaikan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Risdiyanto, saat menerima kunjungan awak media, Senin (23/2). Kepala sekolah yang baru, Esa Komala, tidak dapat ditemui karena sedang mengikuti rapat internal.
Menurut Risdiyanto, seluruh penggunaan Dana BOS 2025, termasuk komponen pemeliharaan sarana dan prasarana yang nilainya signifikan, masih dalam tanggung jawab pimpinan sebelumnya.
“Anggaran Dana BOS tahun 2025, termasuk untuk sarana dan prasarana, masih menjadi tanggung jawab kepala sekolah yang lama,” ujarnya.
Proporsi Anggaran Jadi Sorotan
Sebelumnya, penggunaan Dana BOS 2025 di sekolah tersebut menjadi perhatian karena proporsi belanja pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai sekitar Rp1,13 miliar dari total Rp2,82 miliar dalam dua tahap pencairan. Selain itu, belanja administrasi tercatat sekitar Rp624 juta.
Besarnya komposisi anggaran pada dua pos tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai rincian kegiatan, skala pekerjaan, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang ditempuh.
Dalam petunjuk teknis BOS, penggunaan dana untuk pemeliharaan diperbolehkan sepanjang bersifat perawatan dan tidak termasuk pembangunan fisik berat. Karena itu, transparansi dokumen pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban menjadi aspek krusial dalam menilai kesesuaian realisasi anggaran.
Transisi Kepemimpinan dan Tanggung Jawab
Administratif
Secara administratif, tanggung jawab penggunaan anggaran melekat pada pejabat yang menjabat saat realisasi dilakukan. Dalam konteks pergantian kepala sekolah dari Wahyu Tamim Barkah kepada Esa Komala, proses serah terima jabatan semestinya turut memuat laporan keuangan dan dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Pengawasan dari dinas pendidikan dan inspektorat daerah dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi kekosongan tanggung jawab dalam masa transisi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan langsung dari Wahyu Tamim Barkah maupun pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait status laporan penggunaan Dana BOS 2025 di SMKN 1 Bojong.
KabarGEMPAR.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menjaga prinsip keberimbangan serta akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com
