Rangkap Jabatan Guru dan Cermin Keadilan Penegakan Hukum

Ilustrasi: Keadilan di antara sanksi administratif dan pidana: ketika rangkap jabatan guru menjadi perdebatan antara pelanggaran kontrak dan tindak pidana, publik mempertanyakan konsistensi dan rasa keadilan dalam penegakan hukum.

Oleh: Mulyadi
Pemimpin Redaksi KabarGEMPAR.com

KabarGEMPAR.com – Kasus guru honorer di Kabupaten Probolinggo yang diproses pidana karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), sebagaimana diberitakan oleh TribunJatim.com, telah memantik diskursus luas di tengah masyarakat. Peristiwa ini bukan sekadar perkara individu, melainkan refleksi atas konsistensi dan proporsionalitas penegakan hukum di negeri ini.

Pada prinsipnya, setiap pelanggaran terhadap aturan penggunaan keuangan negara memang harus dipertanggungjawabkan. Tidak ada toleransi terhadap praktik yang merugikan keuangan negara. Namun, hukum yang baik tidak hanya berbicara tentang kepastian, melainkan juga tentang keadilan dan proporsionalitas.

Antara Administratif dan Pidana

Rangkap jabatan dalam konteks tenaga pendamping desa dan guru honorer pada dasarnya merupakan persoalan kepatuhan administratif. Kontrak kerja biasanya secara tegas melarang penerimaan honor ganda dari sumber anggaran negara.

Pertanyaannya: apakah setiap pelanggaran administratif otomatis layak dipidana?

Dalam praktik hukum modern, pidana adalah instrumen terakhir (ultimum remedium). Mekanisme administratif-seperti evaluasi kontrak, pengembalian honorarium, atau sanksi disiplin-semestinya menjadi langkah awal sebelum masuk pada ranah pemidanaan.

Jika tidak terdapat manipulasi data, pekerjaan fiktif, atau rekayasa anggaran, maka perdebatan tentang konstruksi “kerugian negara” menjadi relevan untuk diuji secara objektif di pengadilan.

Standar Ganda yang Dipertanyakan

Editorial ini juga memandang penting untuk menyoroti konsistensi. Publik kerap mempertanyakan praktik rangkap jabatan di berbagai level birokrasi, termasuk di kalangan pejabat struktural.

Guru PNS, misalnya, terikat pada ketentuan:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Dalam kerangka regulasi tersebut, rangkap jabatan tanpa izin dapat berujung pada sanksi disiplin. Namun jarang terdengar kasus serupa diproses hingga ranah pidana, kecuali terdapat penyalahgunaan anggaran yang nyata.

Di sinilah sensitivitas publik muncul. Penegakan hukum harus berlaku sama-tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Pendidikan dan Realitas Sosial

Guru honorer adalah salah satu kelompok profesi dengan tingkat kesejahteraan paling rentan. Fenomena rangkap pekerjaan seringkali lahir dari kebutuhan ekonomi, bukan semata-mata motif memperkaya diri.

Tentu kondisi ekonomi bukan alasan pembenar pelanggaran hukum. Namun dalam negara yang menjunjung keadilan sosial, latar belakang sosial-ekonomi tetap menjadi pertimbangan moral dan kebijakan.

Negara tidak cukup hanya menghukum; negara juga wajib memperbaiki sistem yang melahirkan persoalan tersebut.

Penegakan Hukum yang Berkeadilan

KabarGEMPAR.com berpandangan bahwa:

  • Penegakan hukum atas penggunaan keuangan negara harus tegas.
  • Namun penegakan hukum harus proporsional dan konsisten.
  • Pelanggaran administratif tidak selalu identik dengan korupsi.
  • Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) wajib dijaga tanpa kompromi.
  • Hukum yang kehilangan rasa keadilan akan kehilangan legitimasi moral di mata rakyat.

Kasus ini hendaknya menjadi momentum evaluasi, bukan hanya bagi individu yang diproses, tetapi juga bagi sistem pengawasan, tata kelola birokrasi, serta regulasi rangkap jabatan di sektor publik.

Negara hukum yang sehat bukan yang paling banyak menghukum, melainkan yang paling adil dalam menegakkan aturan.

KabarGEMPAR.com | Tegas . Lugas . Objektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *