KBM PKBM Bina Warga Tirtajaya Hanya Diikuti Sekitar 30 Peserta dari 383 Warga Belajar
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Warga yang berlokasi di Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Pasalnya, jumlah warga belajar yang mengikuti kegiatan tatap muka tidak sebanding dengan total peserta didik yang tercatat dalam sistem pendataan pendidikan nonformal.
Berdasarkan data progres sinkronisasi pendidikan nonformal, PKBM Bina Warga tercatat memiliki 383 warga belajar yang mengikuti program pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C. Lembaga tersebut juga memiliki 13 rombongan belajar (rombel), 10 tenaga pengajar, serta 1 tenaga kependidikan.
Namun, KabarGEMPAR.com menemukan bahwa kegiatan KBM yang berlangsung pada Sabtu (7/3/2026) hanya diikuti sekitar 30 warga belajar.

Pengelola PKBM Bina Warga, Roy Apriyan, menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan pembelajaran setiap akhir pekan. Ia mengatakan sebagian warga belajar tidak mengikuti pembelajaran tatap muka karena memilih menjalani pembelajaran secara mandiri.
“KBM kami laksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu. Hari ini sekitar 30 peserta mengikuti pembelajaran tatap muka, sementara sebagian warga belajar menjalani pembelajaran mandiri karena memiliki aktivitas lain, termasuk bekerja,” ujar Roy kepada KabarGEMPAR.com.
Roy juga menjelaskan terkait penyaluran bantuan Anak TidakSekolah (ATS) kepada warga belajar di PKBM tersebut. Ia menyebutkan bahwa sebagian penerima telah mengambil bantuan tersebut.
“Ada 16 peserta yang menerima ATS, sementara satu peserta belum sempat mengambil karena keterbatasan waktu akibat aktivitas pekerjaan,” jelasnya.
Warga belajar berharap pihak pengelola maupun instansi terkait dapat memberikan solusi agar seluruh peserta yang berhak dapat menerima bantuan tersebut.
“Bantuan itu cukup membantu kebutuhan belajar. Kami berharap semua peserta yang berhak bisa menerimanya,” ujar salah satu warga belajar.
Di sisi lain, pemerhati pendidikan di Karawang menyoroti rendahnya tingkat kehadiran warga belajar dalam kegiatan KBM tersebut. Ia menilai pengelola program pendidikan kesetaraan harus menjalankan proses pembelajaran secara optimal agar tujuan pendidikan benar-benar tercapai.
“Jangan sampai PKBM hanya menjadi lembaga pencetak ijazah, sementara kualitas sumber daya manusia tidak mengalami peningkatan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa program pendidikan kesetaraan seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal.
“Program kesetaraan harus memberikan kesempatan pendidikan bagi masyarakat yang tidak dapat mengikuti sekolah formal. Walaupun waktu pembelajaran terbatas, kualitas lulusan harus tetap setara dengan pendidikan formal,” ujarnya.
Pemerintah mengatur penyelenggaraan pendidikan nonformal, termasuk PKBM, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 26. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pendidikan nonformal berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal.
Selain itu, pemerintah juga mengatur penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal. Peraturan tersebut menegaskan bahwa proses pembelajaran dalam pendidikan kesetaraan harus tetap memenuhi standar mutu pendidikan.
Dengan jumlah warga belajar yang cukup besar, berbagai pihak menilai pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran di PKBM perlu ditingkatkan agar tujuan pendidikan kesetaraan dapat berjalan optimal dan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masyarakat.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com
