Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi, Proyek Kandang Ayam Berpotensi Langgar Tata Ruang

Aktivitas pembangunan kandang ayam skala besar di area persawahan Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Sabtu (7/3/2026).

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pembangunan kandang ayam skala besar di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, memunculkan polemik. Proyek yang berdiri di area persawahan tersebut diduga berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sehingga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Pantauan lapangan pada Sabtu (7/3/2026) menunjukkan aktivitas pembangunan sedang berlangsung. Lokasi proyek berada di Desa Jatimulya, tepatnya di sekitar ruas Jalan Raya Sungai Buntu, Kecamatan Pedes.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi pembangunan diduga berada di kawasan sawah produktif yang masuk dalam peta perlindungan lahan pertanian. Jika benar demikian, pembangunan tersebut berpotensi bertentangan dengan berbagai regulasi perlindungan lahan pertanian yang telah ditetapkan pemerintah.

Berpotensi Melanggar Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian
Lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589 Tahun 2021 pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan menjadi penggunaan non-pertanian.

Selain itu, perlindungan lahan pertanian juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B.

Dalam Pasal 44 undang-undang tersebut disebutkan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan strategis nasional dan harus melalui mekanisme penggantian lahan dengan kualitas yang setara.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang mengatur prosedur ketat terhadap perubahan fungsi lahan pertanian.

Di sisi lain, pemanfaatan ruang juga wajib mengikuti rencana tata ruang daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah.

Praktisi hukum Asep Agustian, SH., MH., menyebutkan bahwa pembangunan di kawasan LSD atau LP2B dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.

“Jika benar berada di zona lahan sawah dilindungi atau LP2B, maka pemerintah daerah melalui Satpol PP berwenang menghentikan pembangunan karena tidak sesuai dengan peruntukan ruang,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban tersebut merujuk pada kewenangan pemerintah daerah dalam penegakan aturan tata ruang.

Sejumlah warga sekitar mengaku mulai mempertanyakan legalitas proyek tersebut karena lokasinya berada di tengah area persawahan yang selama ini dikenal sebagai lahan produksi padi.

“Ini kan dari dulu sawah, tiba-tiba dibangun kandang besar. Kami juga belum tahu izinnya seperti apa,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Jika pembangunan tetap dilanjutkan tanpa kepastian status lahan dan perizinan, proyek tersebut berpotensi menghadapi risiko penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan oleh pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek kandang ayam belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun legalitas pembangunan di lokasi tersebut.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *