Anggaran Pemeliharaan Taman Disoal, RAMBO Kaji Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum

Temuan di lapangan memunculkan pertanyaan publik terkait kesesuaian antara besaran anggaran pemeliharaan taman di Kabupaten Karawang dengan kondisi pekerjaan yang terlihat di lokasi.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) mengkaji langkah hukum terkait dugaan kejanggalan penggunaan anggaran pemeliharaan taman di Kabupaten Karawang. Hal itu menyusul temuan lapangan yang menimbulkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara nilai anggaran dan kondisi pekerjaan di lapangan.

Ketua Umum RAMBO, Haetami Abdallah, mengatakan pihaknya sedang mempelajari sejumlah data dan informasi yang berkembang sebelum memutuskan langkah lebih lanjut.

“Kami sedang mengkaji temuan-temuan yang ada. Jika terdapat indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran, tentu kami mempertimbangkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” kata Haetami kepada KabarGEMPAR.com, Selasa (10/3/2026).

Sorotan publik muncul setelah diketahui bahwa pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengalokasikan lebih dari Rp1 miliar untuk kegiatan pemeliharaan Taman Bundaran Badami di Kecamatan Karawang Barat.

Berdasarkan data dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), anggaran tersebut terdiri dari Rp816.270.000 untuk pemeliharaan taman seluas sekitar 1.400 meter persegi serta Rp200.000.000 untuk pemeliharaan Tugu The Window yang berada di tengah bundaran.

Saat itu, pihak DLHK menyebut anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, mulai dari pembayaran upah petugas taman, pengolahan lahan, penggantian tanaman yang mati, pembelian pupuk dan insektisida, hingga perbaikan fasilitas taman seperti lampu dan pompa penyiraman.

Namun penelusuran di lapangan menemukan adanya perbedaan antara keterangan tersebut dengan kondisi yang terlihat di lokasi.

Sejumlah pekerja menyebut jumlah tenaga pemeliharaan yang aktif biasanya tidak mencapai 11 orang seperti yang disampaikan sebelumnya. Bahkan saat dilakukan peninjauan langsung, hanya terlihat lima pekerja yang sedang melakukan pemeliharaan taman.

Perbedaan juga muncul terkait besaran upah pekerja. Jika sebelumnya disebutkan para pekerja menerima Rp150.000 per hari, beberapa pekerja mengaku hanya menerima Rp130.000 per hari yang terdiri dari Rp30.000 uang makan dan Rp100.000 upah yang dibayarkan secara mingguan.

Pada Tahun Anggaran 2026, besaran anggaran pemeliharaan taman justru lebih kecil. Kepala Bidang Pertamanan DLHK Karawang, Agus Mustaqim, menyebut total anggaran pemeliharaan taman di Kabupaten Karawang tahun ini sekitar Rp1,6 miliar untuk seluruh wilayah.

“Dana pemeliharaan taman tahun 2026 sekitar Rp1,6 miliar. Tahun ini ada efisiensi anggaran sekitar Rp8 miliar,” ujarnya.

Menurut Agus, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai operasional pemeliharaan taman di berbagai titik di Karawang, termasuk pembayaran sekitar 250 tenaga pemeliharaan taman dengan kisaran gaji Rp1,8 juta hingga Rp2,4 juta per bulan.

Pantauan terbaru di kawasan Taman Bundaran Badami menunjukkan jumlah tenaga kerja yang bertugas di lokasi saat ini hanya empat orang. Para pekerja juga menyebut sistem pembayaran upah telah berubah menjadi sistem gaji bulanan sekitar Rp2,25 juta.

Selain Bundaran Badami, sorotan juga muncul pada proyek pemeliharaan taman median Jalan Tugu Proklamasi di Kecamatan Rengasdengklok.

Berdasarkan dokumen proyek, kegiatan tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp874.304.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang.

Namun pantauan di lokasi menunjukkan masih terdapat sejumlah kanstin atau pembatas taman yang rusak dan belum diperbaiki. Selain itu, beberapa pohon terlihat mati dan belum diganti dengan tanaman baru meskipun proyek tersebut telah dinyatakan selesai secara administratif.

Sejumlah warga yang melintas di kawasan tersebut mempertanyakan kualitas pekerjaan proyek tersebut mengingat nilai anggaran yang digunakan mencapai ratusan juta rupiah.

Haetami mengatakan pihaknya mendorong adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan taman agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas penggunaan dana publik tersebut.

“Anggaran daerah berasal dari uang masyarakat, sehingga pengelolaannya harus transparan dan akuntabel. Jika memang tidak ada masalah tentu semuanya bisa dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Ia juga mendorong instansi terkait melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemeliharaan taman tersebut.

KabarGEMPAR.com masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang serta pelaksana proyek.

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi KabarGEMPAR.com membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan tanggapan atau penjelasan atas pemberitaan ini.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *