Belanja Sarpras BOS SMAN 1 Tirtajaya Capai Rp261 Juta, Publik Soroti Kepatuhan Pengelolaan Anggaran
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan setelah hasil penelusuran menunjukkan alokasi anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai lebih dari seperempat total dana yang diterima sekolah tersebut.
Berdasarkan data penyaluran Dana BOS, SMAN 1 Tirtajaya menerima dana sebesar Rp477.280.000 pada setiap tahap penyaluran. Pemerintah menyalurkan dana tersebut dalam dua tahap, yakni pada 22 Januari 2025 dan 27 Agustus 2025, sehingga total dana yang diterima sepanjang tahun mencapai Rp954.560.000.
Dari total anggaran tersebut, pihak sekolah mengalokasikan dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dalam jumlah yang cukup besar.
Pada tahap pertama, sekolah menganggarkan Rp96.360.000 untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana. Selanjutnya pada tahap kedua, sekolah kembali mengalokasikan Rp165.100.000 untuk komponen yang sama.
Jika digabungkan, total belanja sarana dan prasarana mencapai Rp261.460.000.
Apabila dibandingkan dengan total dana BOS yang diterima dalam dua tahap, nilai tersebut setara dengan sekitar 27 persen dari keseluruhan anggaran.
Melebihi Batas Ketentuan
Besaran tersebut melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 yang diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 membatasi penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20 persen dari pagu anggaran dalam satu tahun.
Selain itu, regulasi tersebut juga mewajibkan sekolah mengalokasikan minimal 10 persen dana BOS untuk pengadaan buku teks dan buku nonteks guna mendukung peningkatan mutu pembelajaran.
Pemerintah menerbitkan ketentuan tersebut agar penggunaan Dana BOS lebih terfokus pada kebutuhan pembelajaran dan kepentingan siswa.
Publik Pertanyakan Kepatuhan Sekolah
Besarnya porsi anggaran pada komponen sarana dan prasarana memicu perhatian publik terhadap kepatuhan sekolah dalam mengikuti regulasi pengelolaan Dana BOS.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai kondisi tersebut menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan anggaran pendidikan. Situasi itu juga memunculkan dugaan adanya potensi penyalahgunaan dana oleh oknum pengelola sekolah, termasuk kemungkinan keterlibatan pimpinan satuan pendidikan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sekolah Wajib Melaporkan Realisasi Anggaran
Regulasi yang sama mewajibkan sekolah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS kepada dinas pendidikan apabila komposisi penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan.
Sekolah juga harus melampirkan analisis kebutuhan serta data pendukung yang menjelaskan alasan penggunaan anggaran tersebut. Selanjutnya, dinas pendidikan melakukan verifikasi dan validasi sebelum laporan disampaikan kepada kementerian.
Berpotensi Berujung Sanksi
Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian penggunaan dana BOS dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, kewajiban pengembalian dana, hingga penghentian sementara penyaluran Dana BOS.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara, penanganan perkara dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menunggu Klarifikasi Pihak Sekolah
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Tirtajaya maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait komposisi penggunaan Dana BOS tahun 2025 tersebut.
KabarGEMPAR.com masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak sekolah dan dinas terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang ingin memberikan penjelasan.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
