Pemeliharaan Sarpras SMKN 1 Rengasdengklok Capai Rp606 Juta, Diduga Langgar Peraturan
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian komposisi penggunaan anggaran pada salah satu komponen belanja.
Berdasarkan data laporan penggunaan Dana BOS tahun 2025 yang dihimpun tim investigasi KabarGEMPAR.com, SMKN 1 Rengasdengklok tercatat menerima dana sebesar Rp2.546.640.000 yang disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan pada 22 Januari 2025, sedangkan tahap kedua pada 8 Agustus 2025.
Dari total anggaran tersebut, penggunaan dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tercatat mencapai Rp606.050.650 sepanjang tahun anggaran berjalan.
Jika mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), pembiayaan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi paling banyak 20 persen dari total dana BOS yang diterima dalam satu tahun anggaran.
Dengan total dana BOS sebesar Rp2.546.640.000, maka batas maksimal penggunaan dana untuk pemeliharaan sarpras seharusnya berada di kisaran Rp509.328.000.
Artinya, terdapat selisih penggunaan sekitar Rp96.722.650 yang diduga melampaui batas persentase sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Selain itu, pada komponen lain juga tercatat penggunaan anggaran yang cukup besar. Pos administrasi kegiatan sekolah misalnya, mencapai sekitar Rp787 juta sepanjang tahun 2025.
Sementara itu, untuk pengembangan perpustakaan, sekolah mengalokasikan anggaran sebesar Rp263.073.800 yang secara persentase telah memenuhi ketentuan minimal 10 persen dari total dana BOS sebagaimana diatur dalam kebijakan penggunaan anggaran.
Mengacu pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, satuan pendidikan yang tidak dapat memenuhi ketentuan persentase penggunaan dana diwajibkan menyampaikan laporan realisasi kepada Dinas Pendidikan yang disertai analisis kebutuhan serta data pendukung.
Laporan tersebut selanjutnya harus diverifikasi oleh Dinas Pendidikan sebelum diteruskan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pemerhati kebijakan pendidikan, Jiji Makriji, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian, khususnya terkait aspek transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.
Menurutnya, dengan nilai anggaran pemeliharaan yang mencapai ratusan juta rupiah, seharusnya terdapat dampak nyata terhadap kondisi sarana dan prasarana di lingkungan sekolah.
“Jika melihat kondisi lingkungan sekolah yang terlihat kurang terawat, tentu publik wajar mempertanyakan penggunaan anggaran pemeliharaan yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan anggaran yang cukup besar seharusnya diikuti dengan perbaikan fasilitas yang dapat dirasakan langsung oleh warga sekolah.
“Dengan angka yang mencapai lebih dari Rp600 juta, semestinya hasil pemeliharaan dapat terlihat signifikan. Karena itu, penting bagi pihak sekolah untuk menjelaskan secara terbuka item pekerjaan pemeliharaan apa saja yang dibiayai dari dana tersebut,” katanya.
Selain itu, ia juga mendorong adanya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat guna memastikan penggunaan Dana BOS di satuan pendidikan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Rengasdengklok belum memberikan keterangan resmi terkait komposisi penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana tercantum dalam laporan penggunaan Dana BOS tahun 2025.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
