Pemanfaatan Air Tanah Tanpa IPAT, Terancam Sanksi Berat
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemanfaatan air tanah untuk usaha di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Sejumlah waterboom di diduga mengoperasikan usahanya tanpa memiliki Izin Penggunaan Air Tanah (IPAT). Temuan ini terungkap setelah KabarGEMPAR.com melakukan konfirmasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, yang memantau kepatuhan pengusaha terhadap regulasi pemanfaatan air tanah.
Sekretaris Bapenda, Ade Sudrajat, SH., MH., didampingi staf yang membidangi pajak air tanah, Egi Renita, mengungkapkan bahwa dari data sementara, hanya tiga perusahaan pengguna air tanah yang tercatat memiliki IPAT. Sementara, waterboom di Rengasdengklok dan Jayakerta belum tercatat, sehingga belum jelas apakah mereka memanfaatkan air tanah secara ilegal, atau menggunakan sumber lain seperti irigasi.
“Ini menunjukkan sebagian besar usaha belum mengurus izin sebagaimana diwajibkan pemerintah. Pelanggaran semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan,” tegas Ade.
Regulasi Ketat untuk Pemanfaatan Air Tanah
Penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha diatur melalui beberapa peraturan penting. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) menegaskan setiap pihak wajib memiliki izin resmi. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 mengatur batasan teknis dan volume pemanfaatan, serta mekanisme pengawasan. Selain itu, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 memuat panduan penerbitan IPAT, persetujuan penggunaan, hingga sanksi administratif.
Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2022 menjadi dasar pemungutan Pajak Air Tanah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan regulasi ini, pengambilan air tanah, terutama untuk usaha skala besar seperti waterboom, tidak bisa dilakukan sembarangan. Izin resmi dan pembayaran pajak bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi mekanisme penting menjaga keberlanjutan sumber daya air dan ekosistem.
Ancaman Sanksi Bagi Pelanggar
Bagi pengusaha yang belum memiliki IPAT, risiko hukum sangat serius. Secara administratif, pemerintah dapat mengeluarkan peringatan tertulis hingga tiga kali, menghentikan sementara kegiatan operasional, menyegel sumur bor, hingga mencabut izin jika sudah diterbitkan. Denda administratif juga dapat dikenakan, termasuk untuk kegiatan yang telah berjalan sebelum izin resmi diterbitkan.
Dari sisi finansial, pelanggaran bisa memicu pembayaran denda hingga miliaran rupiah, kewajiban ganti rugi bila pemanfaatan air tanah menimbulkan kerusakan lingkungan, serta pembayaran pajak air tanah secara retroaktif. Selain itu, UU SDA mengatur sanksi pidana: pelaku usaha berpotensi dipenjara 1–3 tahun dan/atau didenda hingga Rp3 miliar jika aktivitasnya merusak lingkungan atau mengganggu keseimbangan sumber daya air.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Praktik pengambilan air tanah ilegal juga menimbulkan risiko lingkungan serius. Ahli lingkungan menyoroti potensi penurunan muka tanah, menurunnya kualitas air, serta terganggunya pasokan air bagi warga sekitar. Dampak ini mengancam ekosistem sekaligus kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut.
Dari sisi sosial, pelanggaran bisa merusak reputasi pengusaha. Hilangnya kepercayaan publik dapat mempersulit perizinan baru atau memperpanjang izin usaha lain, bahkan memicu kontroversi di masyarakat.
Upaya Pengawasan dan Penertiban
Menanggapi kondisi ini, pemerintah daerah melalui Bapenda dan instansi teknis terkait memperketat pengawasan, khususnya terhadap usaha besar seperti waterboom. Penertiban bertujuan memastikan setiap pengusaha memiliki IPAT sah, membayar pajak, dan menjalankan operasional secara berkelanjutan. Langkah ini juga menjaga transparansi penggunaan sumber daya publik sekaligus kelestarian lingkungan.
KabarGEMPAR.com akan terus melakukan investigasi terkait pemanfaatan air tanah di Kabupaten Karawang. Publik berhak mengetahui apakah setiap usaha mematuhi regulasi, sementara pemerintah wajib memastikan sumber daya milik publik dikelola dengan bijak.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
