Belanja Sarpras SMAN 1 Karawang Capai 26 Persen, Melebihi Batas dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

Ilustrasi: Penggunaan Dana BOS 2025 di SMAN 1 Karawang yang disorot karena belanja sarpras diduga melampaui batas dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Karawang, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah analisis terhadap laporan penggunaan anggaran menunjukkan adanya komponen belanja yang diduga melampaui batas ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Berdasarkan data laporan penggunaan Dana BOS tahun 2025, sekolah tersebut menerima total anggaran sebesar Rp1.630.960.000 yang disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan pada 22 Januari 2025 sebesar Rp815.480.000, sementara tahap kedua dicairkan pada 27 Agustus 2025 dengan jumlah yang sama. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung operasional pendidikan bagi 1.073 siswa penerima.

Dari total anggaran tersebut, pihak sekolah membagi penggunaan dana ke berbagai komponen kegiatan operasional. Beberapa di antaranya meliputi penerimaan peserta didik baru sebesar Rp164.515.000, pengembangan perpustakaan Rp200.000.000, serta kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp349.062.000.

Selain itu, sekolah juga mencatat penggunaan dana untuk administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp299.695.939, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp34.410.000, serta langganan daya dan jasa sebesar Rp91.700.161.

Sementara itu, penggunaan dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tercatat mencapai Rp431.786.900, sedangkan Rp41.290.000 digunakan untuk penyediaan alat multimedia pembelajaran.

Jika dijumlahkan, seluruh komponen penggunaan tersebut mencapai Rp1.630.960.000 atau sama dengan total dana BOS yang diterima sekolah sepanjang tahun anggaran 2025.

Namun demikian, hasil analisis terhadap komposisi penggunaan anggaran menunjukkan bahwa belanja untuk pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai sekitar 26,47 persen dari total dana BOS.

Padahal, dalam **Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 disebutkan bahwa pembiayaan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dibatasi paling banyak 20 persen dari total pagu dana dalam satu tahun anggaran.

Dengan total dana BOS sebesar Rp1.630.960.000, batas maksimal penggunaan untuk komponen tersebut seharusnya hanya Rp326.192.000. Artinya, terdapat potensi kelebihan alokasi anggaran sekitar Rp105.594.900 dari batas maksimal yang diperbolehkan oleh regulasi.

Di sisi lain, penggunaan anggaran untuk pengembangan perpustakaan tercatat mencapai Rp200.000.000 atau sekitar 12,26 persen dari total dana BOS, sehingga telah memenuhi ketentuan minimal 10 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.

Laporan penggunaan dana juga menunjukkan bahwa sekolah tidak mengalokasikan anggaran untuk pembayaran honor bagi tenaga pendidik atau tenaga kependidikan non-ASN sepanjang tahun anggaran 2025.

Ketentuan mengenai komposisi penggunaan Dana BOS tersebut juga ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang meminta pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa apabila satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan persentase penggunaan dana, maka pihak sekolah wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada dinas pendidikan disertai analisis serta data pendukung yang menjelaskan kebutuhan penggunaan anggaran tersebut.

Pemerhati pendidikan menilai bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan penggunaan dana BOS tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.

“Ketika satuan pendidikan tidak mematuhi ketentuan persentase penggunaan dana yang telah diatur dalam regulasi, maka wajar jika publik mempertanyakan pengelolaan anggaran tersebut. Ketidaksesuaian ini bisa memunculkan dugaan adanya unsur penyalahgunaan dana BOS apabila tidak disertai penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar seorang pemerhati pendidikan kepada KabarGEMPAR.com.

Ia menegaskan bahwa dana BOS merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara transparan, efektif, dan akuntabel sehingga pengawasan dari pemerintah daerah maupun masyarakat menjadi sangat penting.

Hingga berita ini disusun, redaksi KabarGEMPAR.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMAN 1 Karawang serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait komposisi penggunaan Dana BOS tersebut.

KabarGEMPAR.com akan terus melakukan penelusuran terhadap pengelolaan Dana BOS di berbagai satuan pendidikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial guna memastikan penggunaan anggaran pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *