Penggunaan Dana BOS SMAN 1 Sukakarya Bekasi Disorot, Belanja Sarpras Diduga Lampaui Batas Regulasi
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah ditemukan komposisi penggunaan anggaran yang diduga tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Berdasarkan data laporan penggunaan Dana BOS tahun 2025, sekolah tersebut menerima dana dalam dua tahap dengan nilai yang sama.
Pada tahap pertama, SMAN 1 Sukakarya menerima dana sebesar Rp891.610.000 yang dicairkan pada 22 Januari 2025. Selanjutnya pada tahap kedua, sekolah kembali menerima dana sebesar Rp891.610.000 yang dicairkan pada 8 Agustus 2025.
Dengan demikian, total Dana BOS yang diterima sekolah sepanjang tahun 2025 mencapai Rp1.783.220.000.
Pada tahap pertama, penggunaan dana BOS antara lain dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp244.210.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp59.318.000, asesmen atau evaluasi pembelajaran Rp71.130.600, administrasi kegiatan sekolah Rp206.537.400, pengembangan profesi guru Rp9.300.000, langganan daya dan jasa Rp18.774.000, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp279.660.000.
Sementara pada tahap kedua, anggaran digunakan untuk penerimaan peserta didik baru Rp41.412.400, pengembangan perpustakaan Rp142.896.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp25.909.000, asesmen pembelajaran Rp80.542.800, administrasi kegiatan sekolah Rp198.017.300, pengembangan profesi guru Rp25.500.000, langganan daya dan jasa Rp18.774.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp258.246.800, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp100.311.700.
Jika dijumlahkan, total penggunaan dana BOS pada dua tahap tersebut mencapai Rp1.783.220.000, atau sama dengan jumlah dana yang diterima sekolah.
Namun dari komposisi anggaran tersebut, terdapat penggunaan dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana yang cukup besar.
Pada tahap pertama tercatat sebesar Rp279.660.000, sedangkan pada tahap kedua Rp258.246.800. Jika digabungkan, total belanja pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp537.906.800 atau sekitar 30 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah pada tahun 2025.
Padahal dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 serta Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang pelaksanaan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP disebutkan bahwa pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana paling banyak 20 persen dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.
Selain itu, dalam laporan penggunaan dana BOS juga tercatat tidak terdapat alokasi pembayaran honor, meskipun regulasi memperbolehkan penggunaan dana tersebut dalam batas tertentu bagi guru atau tenaga kependidikan non-ASN.
Pemerhati pendidikan menilai, apabila komposisi penggunaan anggaran tidak mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam regulasi, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik.
“Pengelolaan Dana BOS merupakan bagian dari pelayanan publik di sektor pendidikan. Jika penggunaan anggaran tidak mengikuti batas persentase sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan maladministrasi,” ujar seorang pemerhati pendidikan.
Ia menambahkan, dalam konteks pengawasan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, serta meminta klarifikasi kepada instansi terkait apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam pengelolaan dana pendidikan.
“Transparansi penggunaan Dana BOS sangat penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan. Jika ada dugaan penyimpangan administrasi, masyarakat memiliki hak untuk melaporkannya kepada Ombudsman agar dapat dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Sukakarya belum memberikan keterangan resmi terkait komposisi penggunaan Dana BOS tersebut.
Laporan: Tim Kabar Bekasi
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
