Belanja Sarpras BOS SMAN 1 Cikarang Timur Diduga Lampaui Batas Aturan, Ombudsman Berpotensi Turun Tangan

Ilustrasi: Penggunaan Dana BOS 2025 diduga melampaui batas ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dan berpotensi menjadi sorotan Ombudsman Republik Indonesia.

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, diduga melampaui batas ketentuan penggunaan anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Berdasarkan data laporan penggunaan dana BOS, sekolah tersebut menerima total anggaran sebesar Rp1.853.310.000 yang disalurkan dalam dua tahap pada tahun 2025.

Dari laporan realisasi anggaran, komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tercatat mencapai Rp647.372.112 sepanjang tahun anggaran.

Padahal dalam aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pembiayaan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen dari pagu anggaran dalam satu tahun.

Jika dihitung dari total pagu dana BOS sebesar Rp1.853.310.000, maka batas maksimal penggunaan dana untuk pemeliharaan sarpras hanya sekitar: Rp370.662.000 (20 persen dari pagu anggaran).

Namun realisasi yang tercatat mencapai Rp647.372.112, sehingga diduga terdapat kelebihan penggunaan anggaran sekitar Rp276.710.112 atau setara 34,9 persen dari total pagu dana BOS.

Berpotensi Maladministrasi

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan dana pendidikan apabila tidak disertai mekanisme penyesuaian RKAS dan persetujuan dari otoritas terkait.
Dalam konteks pelayanan publik, persoalan ini juga dapat masuk dalam ranah pengawasan Ombudsman Republik Indonesia.

Berdasarkan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, lembaga tersebut memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara, termasuk sektor pendidikan yang menggunakan dana APBN seperti program BOS.

Ombudsman berwenang menerima laporan masyarakat apabila terdapat dugaan maladministrasi, antara lain berupa:

  • penyalahgunaan kewenangan,
  • penyimpangan prosedur,
  • kelalaian dalam pelayanan publik, atau
  • pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Publik Diminta Aktif Mengawasi

Pengamat pendidikan menilai pengawasan publik sangat penting dalam pengelolaan dana BOS yang bersumber dari uang negara.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan ketentuan regulasi maupun kondisi di lapangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, aparat pengawas internal pemerintah, hingga Ombudsman.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan dana BOS benar-benar digunakan secara transparan dan akuntabel demi peningkatan mutu pendidikan bagi siswa di SMAN 1 Cikarang Timur.

Laporan: Tim Kabar Bekasi
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *