Fakta Persidangan Ungkap Dokumen Kontrak Proyek Sekolah di Bekasi
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, mengungkap sejumlah dokumen kontrak proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah dasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jaksa menghadirkan dokumen tersebut sebagai barang bukti dalam persidangan.
Dokumen yang berasal dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi itu memuat rincian pengadaan barang dan jasa terkait proyek rehabilitasi sekolah serta pembangunan ruang kelas baru (RKB) pada tahun anggaran 2025.
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen yang beredar, penyidik menyoroti sedikitnya tujuh kontrak proyek yang kini menjadi perhatian dalam pengembangan perkara hukum yang sedang berjalan.
Mayoritas proyek tersebut berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi sedang hingga berat serta pembangunan ruang kelas baru pada sejumlah sekolah dasar yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bekasi.
Dokumen itu mencantumkan beberapa perusahaan penyedia jasa konstruksi, di antaranya PT Tirta Jaya Mandiri Konstruksindo, CV Wartzoe, CV Rajawali Muda 97, serta CV Barok Konstruksi.
Salah satu proyek yang tercatat ialah rehabilitasi total SDN Cikarageman 03 di Kecamatan Setu. PT Tirta Jaya Mandiri Konstruksindo mengerjakan proyek tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp1.467.800.000.
Selain itu, CV Wartzoe mengerjakan proyek rehabilitasi total SDN Sukarapih 03 di Kecamatan Tambelang dengan nilai kontrak Rp1.483.600.000.
Proyek lain adalah rehabilitasi total SDN Sukakarya 01 di Kecamatan Sukakarya. CV Rajawali Muda 97 tercatat sebagai pelaksana proyek dengan nilai kontrak Rp1.477.260.000.
Sementara itu, CV Barok Konstruksi tercatat mengerjakan sejumlah proyek, di antaranya rehabilitasi total SDN Sukaraya 02 di Kecamatan Karangbahagia dengan nilai kontrak Rp2.227.668.000.
Perusahaan yang sama juga mengerjakan pembangunan ruang kelas baru SDN Sriamur 02 di Kecamatan Tambun Utara dengan nilai kontrak Rp2.229.985.000.
Selain proyek tersebut, terdapat pula proyek rehabilitasi total SDN Karangsentosa 02 di Kecamatan Karangbahagia dengan nilai kontrak Rp2.225.481.000.
Dokumen yang sama juga mencatat proyek rehabilitasi total SDN Babelan Kota 04 di Kecamatan Babelan yang dikerjakan CV Wartzoe dengan nilai kontrak Rp1.477.260.000.
Seluruh kontrak proyek tersebut terbit dalam rentang waktu yang relatif berdekatan, yakni sekitar April 2025 melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dokumen tersebut juga mencantumkan identitas atas nama Endin Samsudin dalam rangkaian berkas dengan nomor referensi yang sama, yaitu STPBB/2947/DIK.01.05/23/12/2025.
Kemunculan nama dan nomor referensi yang seragam dalam sejumlah dokumen kontrak itu menarik perhatian dalam proses pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung.
Aparat penegak hukum kini mendalami dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Aktivis Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), Bosari Setia Permana, menilai kemunculan sejumlah dokumen kontrak dengan pola referensi yang sama perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.
“Jika dalam sejumlah dokumen proyek ditemukan kesamaan referensi administrasi maupun pola penerbitan kontrak dalam waktu yang berdekatan, aparat penegak hukum perlu menguji hal itu secara mendalam. Mereka harus memastikan apakah terdapat mekanisme yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa,” ujar Bosari kepada KabarGEMPAR.com, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah yang menggunakan anggaran publik seharusnya dilaksanakan secara terbuka, kompetitif, dan sesuai regulasi.
Bosari juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pola pengondisian proyek jika mereka menemukan indikasi kesamaan jaringan penyedia jasa dalam beberapa paket pekerjaan.
“Jangan sampai proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Jika memang ada indikasi penyimpangan, proses hukum harus berjalan secara transparan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum masih melanjutkan proses persidangan dan pendalaman terhadap dokumen serta pihak-pihak yang tercantum di dalamnya guna memastikan validitas data dan kemungkinan keterlibatan masing-masing pihak.
Laporan: Tim Kabar Bekasi
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
