Kuasa Hukum SMK IDN Jonggol Gugat Pencabutan Izin oleh Gubernur Jabar ke PTUN
BOGOR | KabarGEMPAR.com – Kuasa hukum SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Kabupaten Bogor, resmi mengajukan keberatan administratif atas keputusan pencabutan izin operasional sekolah oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Langkah tersebut ditempuh sebagai respons terhadap Surat Keputusan (SK) gubernur yang mencabut izin operasional sekolah yang berlokasi di wilayah Jonggol, Bogor. Pihak sekolah menilai keputusan tersebut memiliki sejumlah kejanggalan dalam proses administrasinya.
Kuasa hukum SMK IDN, Rahmadan Hasbiansyah, yang akrab disapa Danny, menjelaskan bahwa pengajuan keberatan administratif merupakan tahapan awal sebelum membawa perkara ini ke jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
“Langkah pertama yang kami tempuh adalah mengajukan upaya administratif berupa keberatan kepada gubernur yang menerbitkan SK pencabutan izin tersebut,” ujar Danny, Jumat (13/3/2026).
Soroti Kejanggalan Prosedur
Menurut Danny, pihak sekolah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan keputusan pencabutan izin tersebut. Salah satunya terkait kronologi tanggal dalam dokumen keputusan gubernur.
Ia menjelaskan bahwa SK pencabutan izin tercatat tertanggal 19 Januari 2026, sementara pertemuan yang disebut sebagai bagian dari proses kesepakatan justru berlangsung 21 Januari 2026.
“Secara logika hukum, bagaimana mungkin ada kesepakatan yang terjadi setelah keputusan pencabutan izin sudah ditetapkan terlebih dahulu,” kata Danny.
Selain itu, pihak sekolah juga mempertanyakan tidak adanya tahapan pembinaan administratif sebelum pencabutan izin dilakukan.
Tidak Ada Tahapan Peringatan
Danny menilai pemerintah daerah semestinya memberikan tahapan pembinaan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan izin operasional.
Biasanya, kata dia, mekanisme administratif dilakukan melalui pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan terhadap lembaga pendidikan.
“Kalau memang ada persoalan administratif, seharusnya ada tahapan pembinaan terlebih dahulu sebelum keputusan pencabutan izin diterbitkan,” tegasnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Jika keberatan administratif tersebut tidak mendapat tanggapan atau ditolak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pihak SMK IDN menyatakan siap melanjutkan upaya hukum.
Langkah selanjutnya adalah mengajukan banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri, sebelum akhirnya menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Saat ini, status operasional sekolah masih berada dalam ketidakpastian hukum, sementara nasib ratusan siswa yang sedang menempuh pendidikan di sekolah tersebut juga menjadi perhatian pihak sekolah dan orang tua.
Polemik pencabutan izin ini sebelumnya mencuat setelah keputusan pemerintah provinsi dianggap berdampak langsung terhadap keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di SMK IDN Boarding School Jonggol.
Pihak sekolah berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan memperhatikan aspek hukum, prosedur administratif, serta kepentingan para siswa yang tengah menempuh pendidikan.
Laporan: Tim Kabar Bogor
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
