Program Tambahan Penghasilan Aparatur Desa Jabar Jadi Perhatian Publik, Diduga Rawan Pemotongan

Ilustrasi: Program tambahan penghasilan aparatur desa di Jawa Barat diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan memerlukan pengawasan ketat agar tidak terjadi pemotongan dana.

BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Program bantuan keuangan desa untuk tambahan penghasilan aparatur desa di Jawa Barat mulai menuai sorotan publik. Selain karena nilai anggarannya yang besar, kebijakan tersebut juga dinilai rawan praktik pemotongan di tingkat pelaksana jika tidak diawasi secara ketat.

Kebijakan ini merujuk pada surat resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat (PMD Jabar) bernomor 0853/PMD.05.03/PPD tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Jawa Barat.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemerintah provinsi akan menyalurkan bantuan keuangan desa sebagai tambahan penghasilan aparatur pemerintahan desa dengan tujuan meningkatkan kinerja pelayanan publik di tingkat desa.

Rincian Tambahan Penghasilan

Berdasarkan dokumen yang beredar, besaran tambahan penghasilan aparatur desa ditetapkan sebagai berikut:

  • Kepala Desa: Rp2.000.000 per bulan
  • Sekretaris Desa: Rp200.000 per bulan
  • Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kepala Dusun): Rp150.000 per orang per bulan
  • Ketua dan Anggota BPD: Rp100.000 per orang per bulan

Jika dihitung secara keseluruhan, satu desa diperkirakan menerima sekitar Rp58,2 juta per tahun untuk tambahan penghasilan aparatur desa.

Dengan jumlah desa di Jawa Barat yang mencapai sekitar 5.311 desa, total anggaran program ini diperkirakan mencapai sekitar Rp309 miliar per tahun yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Rawan Pemotongan di Lapangan

Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan kekhawatiran sejumlah pihak terkait potensi pemotongan dana di tingkat desa maupun dalam proses administrasi pencairan.

Praktik pemotongan bantuan pemerintah bukan hal baru dalam berbagai program berbasis bantuan keuangan daerah. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, pemotongan kerap terjadi dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi, kontribusi kegiatan, hingga pungutan tidak resmi.

Jika hal tersebut terjadi, maka tujuan utama program untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa bisa tidak tercapai secara optimal.

Perlu Pengawasan Ketat

Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan desa menilai program tambahan penghasilan ini harus disertai mekanisme pengawasan yang transparan agar tidak membuka ruang penyimpangan.

Pengawasan dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain:

  • pengawasan internal pemerintah daerah melalui inspektorat
  • pengawasan lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan
  • pengawasan masyarakat serta lembaga pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman Republik Indonesia

Selain itu, transparansi dalam penyaluran dana juga dinilai penting agar aparatur desa yang berhak menerima tambahan penghasilan dapat mengetahui secara jelas jumlah dana yang seharusnya diterima tanpa adanya potongan.

Transparansi Jadi Kunci

Pengelolaan keuangan desa selama ini menjadi perhatian serius karena besarnya dana yang dikelola di tingkat desa, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Karena itu, program tambahan penghasilan aparatur desa tahun 2026 ini diharapkan tidak hanya menjadi tambahan belanja daerah semata, tetapi juga benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di desa.

Publik kini menunggu bagaimana implementasi program ini berjalan di lapangan, termasuk sejauh mana pemerintah daerah mampu memastikan tidak adanya praktik pemotongan atau pungutan liar dalam penyaluran bantuan keuangan desa tersebut.

Laporan: Tim Kabar Jabar
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *