Belanja Sarpras SMAN 1 Cikampek, Diduga Melanggar Juknis Penggunaan Dana BOS

Ilustrasi: Belanja pemeliharaan sarana dan prasarana SMAN 1 Cikampek tahun 2025 mencapai Rp641 juta atau sekitar 35,7 persen dari total Dana BOS Rp1,79 miliar.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Cikampek, Kabupaten Karawang, diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Hasil analisis terhadap komposisi dan alokasi anggaran menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan persentase penggunaan dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Berdasarkan data laporan penggunaan dana BOS, SMAN 1 Cikampek yang dipimpin Kepala Sekolah Unang Suryawan menerima dana BOS tahun 2025 sebesar Rp899.080.000. Pemerintah menyalurkan dana tersebut dalam dua tahap.

Pada 22 Januari 2025, pemerintah menyalurkan tahap pertama sebesar Rp899.080.000 untuk 1.183 siswa penerima. Sekolah kemudian mengalokasikan dana tersebut untuk beberapa kegiatan, di antaranya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp120.571.435, administrasi kegiatan sekolah Rp185.283.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp21.803.871, langganan daya dan jasa Rp94.415.694, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp383.966.000, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp88.340.000. Pada tahap ini sekolah tidak mengalokasikan anggaran untuk pengembangan perpustakaan maupun kegiatan asesmen pembelajaran.

Selanjutnya pada 27 Agustus 2025, pemerintah kembali menyalurkan dana BOS tahap kedua dengan nilai yang sama, yakni Rp899.080.000. Sekolah menggunakan dana tersebut antara lain untuk penerimaan peserta didik baru Rp73.660.000, pengembangan perpustakaan Rp185.816.400, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp102.999.501, asesmen pembelajaran Rp34.570.000, administrasi kegiatan sekolah Rp11.645.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp82.543.819, langganan daya dan jasa Rp101.834.880, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp258.010.400, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp48.000.000. Total dana BOS tahun 2025 sebesar Rp1.798.160.000.

Dari total dana tersebut, sekolah mengalokasikan Rp641.976.400 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Anggaran itu terdiri dari Rp383.966.000 pada tahap pertama dan Rp258.010.400 pada tahap kedua. Jika dibandingkan dengan total dana BOS yang diterima sekolah, belanja pemeliharaan sarpras tersebut mencapai sekitar 35,7 persen dari keseluruhan anggaran.

Padahal Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan bahwa satuan pendidikan hanya boleh mengalokasikan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana paling banyak 20 persen dari pagu anggaran dalam satu tahun.

Dengan total dana BOS sebesar Rp1.798.160.000, maka batas maksimal anggaran pemeliharaan sarpras seharusnya hanya sekitar Rp359.632.000. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp282.344.400 jika dibandingkan dengan realisasi anggaran pemeliharaan sarana prasarana yang dilaporkan.

Selain itu, sekolah juga tidak mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan pada tahap pertama pencairan. Padahal regulasi yang sama mengharuskan satuan pendidikan mengalokasikan paling sedikit 10 persen anggaran untuk penyediaan buku teks dan nonteks dalam satu tahun anggaran.

Pemerhati pendidikan Jiji Makriji menilai sekolah harus mengelola anggaran pendidikan secara transparan dan bertanggung jawab kepada publik.

“Transparansi penggunaan anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika dana pemeliharaan sarana prasarana dialokasikan besar, maka kondisi infrastruktur sekolah harus terlihat terawat dengan baik. Jangan sampai anggaran besar tetapi lingkungan sekolah justru terlihat kurang terawat,” ujar Jiji.

Ia juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan, termasuk Dana BOS.

“Pengawasan harus diperketat karena praktik dugaan korupsi di sektor pendidikan juga disinyalir masih sering terjadi, mulai dari pemotongan anggaran program hingga penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.

Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah juga mewajibkan satuan pendidikan yang tidak dapat memenuhi komposisi persentase penggunaan dana BOS untuk melaporkan realisasi penggunaan anggaran kepada Dinas Pendidikan disertai analisis dan data pendukung.

Dinas Pendidikan kemudian harus melakukan verifikasi dan validasi terhadap laporan tersebut sebelum menyampaikannya kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Karena itu, publik kini menunggu langkah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap penggunaan dana BOS di SMAN 1 Cikampek.

Pengawasan dinilai penting agar anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran, bukan justru menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Cikampek maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait komposisi penggunaan dana BOS tersebut.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *