Kepsek SMKN 1 Rengasdengklok Klarifikasi Sorotan Penggunaan Dana BOS 2025, Sebut Sebagian Masuk Belanja Modal
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Kepala SMKN 1 Rengasdengklok, Deni Iskandar, memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025, khususnya pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras).
Klarifikasi tersebut disampaikan Deni Iskandar melalui pesan WhatsApp pribadinya kepada tim KabarGEMPAR.com pada Sabtu (14/3/2026), menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait komposisi penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Dalam pesannya, Deni menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS di SMKN 1 Rengasdengklok dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan tim manajemen BOS sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
“Pengelolaan dana BOS dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan tim manajemen BOS sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya,” tulis Deni dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi.
Ia menjelaskan bahwa setiap penggunaan anggaran terlebih dahulu direncanakan melalui rapat bersama, kemudian dituangkan dalam dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RAKS) serta dilaporkan melalui aplikasi pengelolaan dana BOS sesuai mekanisme yang berlaku.
Terkait besarnya angka pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana yang terlihat melebihi batas 20 persen sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Deni menyebut bahwa dalam pos tersebut tidak seluruhnya merupakan belanja pemeliharaan.
Menurutnya, sebagian anggaran yang tercatat dalam komponen tersebut juga mencakup pembelian yang masuk dalam kategori belanja modal.
“Dalam pos tersebut bukan hanya untuk pemeliharaan saja, tetapi juga terdapat pembelian yang masuk dalam rekening belanja modal sehingga secara total terlihat seolah-olah melebihi kuota 20 persen,” jelasnya.
Selain itu, Deni juga menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Rengasdengklok sekitar empat bulan terakhir, sehingga sebagian perencanaan anggaran tahun berjalan telah disusun sebelum dirinya menjabat.
“Perlu diketahui juga bahwa saya di Rengasdengklok baru menjabat kurang lebih empat bulanan,” tulisnya.
Sebelumnya, hasil penelusuran data penggunaan Dana BOS tahun 2025 yang dihimpun tim KabarGEMPAR.com mencatat bahwa SMKN 1 Rengasdengklok menerima dana BOS sebesar Rp2.546.640.000 yang disalurkan dalam dua tahap, yakni pada 22 Januari 2025 dan 8 Agustus 2025.
Dari total dana tersebut, penggunaan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat mencapai Rp606.050.650 sepanjang tahun anggaran berjalan.
Jika mengacu pada ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, pembiayaan untuk pemeliharaan sarpras dibatasi maksimal 20 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah dalam satu tahun anggaran, atau sekitar Rp509.328.000.
Selisih penggunaan sekitar Rp96.722.650 inilah yang sebelumnya memunculkan pertanyaan publik terkait komposisi penggunaan anggaran tersebut.
Sementara itu, pemerhati pendidikan Jiji Makriji, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama dari sisi transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.
Ia bahkan meyakini terdapat dugaan kebocoran dalam penggunaan dana pemeliharaan di lembaga pendidikan tersebut. Pasalnya, menurutnya, kondisi lingkungan sekolah yang terlihat di lapangan dinilai masih jauh dari kata layak jika dibandingkan dengan besarnya anggaran pemeliharaan yang dialokasikan.
“Dengan nilai anggaran pemeliharaan yang mencapai ratusan juta rupiah, seharusnya ada perubahan signifikan pada kondisi sarana dan prasarana sekolah. Namun jika kondisi lingkungan sekolah masih terlihat kurang terawat, wajar jika publik mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan dana pemeliharaan yang mencapai lebih dari Rp600 juta semestinya dapat memberikan dampak nyata terhadap perbaikan fasilitas sekolah yang dapat dirasakan langsung oleh warga sekolah.
Karena itu, ia mendorong adanya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar penggunaan Dana BOS di satuan pendidikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
