Dana BOSP 2026 Diizinkan Sementara untuk Gaji Guru Honorer dan Tendik Non-ASN
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan relaksasi sementara penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 untuk membayar honor guru honorer dan tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN pada Dana BOSP Tahun Anggaran 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini diambil untuk memastikan layanan pembelajaran di sekolah tetap berjalan optimal, khususnya di daerah yang mengalami keterbatasan fiskal.
“Yang paling utama bagi kami adalah memastikan bahwa layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar secara optimal,” ujar Mu’ti dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3/2026).
Pemda Harus Ajukan Permohonan Resmi
Meski diperbolehkan, penggunaan Dana BOSP untuk membayar honor guru honorer dan tenaga kependidikan Non-ASN tidak berlaku otomatis. Pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
- Pernyataan kondisi fiskal daerah
- Analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi
- Komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat anggaran pendidikan melalui APBD pada tahun berikutnya
- Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan agar kebijakan ini tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.
Bersifat Sementara
Kemendikdasmen menegaskan bahwa relaksasi ini hanya bersifat sementara dan berlaku khusus pada Tahun Anggaran 2026 sebagai masa transisi.
Langkah tersebut diambil karena masih terdapat sejumlah daerah yang belum sepenuhnya mampu membiayai honor guru dan tenaga kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam kebijakan tersebut, sekolah diberikan ruang terbatas untuk menggunakan Dana BOSP dalam membiayai honor tenaga pendidik yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban utama untuk mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.
Kemendikdasmen juga menyatakan akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga kualitas layanan pendidikan di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
