Perkuat Pajak Daerah, Pemkab Karawang Sosialisasikan Aturan Baru Pajak Air Tanah dan Reklame

Bapenda Karawang sosialisasikan regulasi terbaru Pajak Air Tanah dan Reklame guna meningkatkan kepatuhan dan akuntabilitas.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggenjot penguatan tata kelola fiskal dengan mensosialisasikan regulasi terbaru terkait Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Sosialisasi digelar secara daring selama dua hari, yakni Jumat (13/03) untuk Pajak Air Tanah dan Senin (16/03) untuk Pajak Reklame. Kegiatan ini menyasar pelaku usaha, penyelenggara reklame, serta pengguna air tanah agar memahami perubahan kebijakan secara komprehensif.

Sekretaris Bapenda Karawang, Ade Sudrajat, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2026 dan Perbup Nomor 18 Tahun 2026. Kedua aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Menurut Ade, Perbup Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyempurnaan mekanisme Pajak Air Tanah agar lebih adaptif terhadap dinamika pemanfaatan sumber daya air. Salah satu poin krusial adalah penyesuaian Harga Air Baku (HAB) menjadi Rp2.500 per meter kubik.
“Penyesuaian ini telah melalui kajian independen. Bahkan, nilai ideal berdasarkan hasil kajian konsultan mencapai Rp4.159 per meter kubik,” ujarnya.

Sementara itu, Perbup Nomor 18 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola Pajak Reklame. Dalam aturan ini, Nilai Sewa Reklame (NSR) ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak.

NSR diberlakukan bagi reklame yang diselenggarakan sendiri maupun yang nilai kontraknya tidak diketahui atau dianggap tidak wajar. Adapun untuk reklame yang dikelola pihak ketiga, perhitungan pajak tetap mengacu pada nilai kontrak.

Tak hanya aspek fiskal, pemerintah juga menekankan pentingnya ketertiban dalam penyelenggaraan reklame. Pemasangan tidak boleh mengganggu fasilitas umum dan wajib memperhatikan estetika serta keamanan.

Seluruh pelaku usaha diwajibkan mengurus perizinan melalui DPMPTSP dan melakukan pembayaran pajak ke Bapenda sebelum pemasangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas oleh Satpol PP.

Dalam pelaksanaannya, sosialisasi menghadirkan narasumber dari DPMPTSP dan berlangsung interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi diskusi dan tanya jawab.

Di sisi lain, pemerhati kebijakan publik Jiji Makriji menilai langkah ini sebagai sinyal positif dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak. Namun, ia mengingatkan masih adanya celah dalam implementasi di lapangan.

Ia mengungkap temuan dugaan praktik tidak resmi oleh oknum yang mengatasnamakan pemerintah dalam proses pemungutan pajak.

“Ada indikasi wajib pajak yang seharusnya menyetor langsung ke pemerintah justru dipungut oleh pihak tidak berwenang. Kebocoran seperti ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Jiji mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan serta memastikan mekanisme pemungutan pajak berjalan transparan dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi kanal pengaduan masyarakat guna mencegah praktik serupa terulang.

Pemerintah Kabupaten Karawang pun mengajak seluruh wajib pajak untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini diharapkan mampu mendorong pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *