Pernyataan “Wartawan Pengemis” Picu Reaksi, Ini Kata Praktisi Hukum
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pernyataan yang menyebut “wartawan pengemis” dalam sebuah forum resmi di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, memicu reaksi dari kalangan jurnalis dan menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan implikasi hukum.
Praktisi hukum Asep Agustian, SH., MH., menilai ucapan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pernyataan biasa, melainkan berpotensi masuk dalam kategori penghinaan apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam perspektif hukum pidana, setiap pernyataan yang menyerang kehormatan atau martabat pihak lain dan disampaikan di muka umum dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan. Apalagi disampaikan dalam forum resmi dan di hadapan langsung pihak yang merasa dirugikan,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan penghinaan antara lain diatur dalam Pasal 433 KUHP dan Pasal 436 KUHP. Menurutnya, meskipun tidak menyebut individu tertentu, keberadaan wartawan dalam forum tersebut menjadikan kelompok itu dapat diidentifikasi secara langsung.
“Ini yang membuat unsur hukumnya menjadi lebih kuat dibandingkan sekadar pernyataan umum,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut juga mengaku sebagai wartawan. Kondisi ini, menurutnya, tidak hanya berdampak hukum tetapi juga menyangkut etika profesi.
“Sesama wartawan tidak seharusnya mengatakan hal seperti itu. Profesi ini memiliki kehormatan dan dilindungi oleh undang-undang. Pernyataan yang merendahkan justru bertentangan dengan semangat menjaga marwah pers,” tegas Asep.
Ia menambahkan, dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi yang harus dijaga independensi dan kehormatannya.
Selain potensi pidana, ia juga menyebut adanya peluang gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila pernyataan tersebut terbukti menimbulkan kerugian, termasuk kerugian immateriil berupa rusaknya reputasi profesi.
“Kerugian tidak selalu materiil. Reputasi profesi yang tercoreng juga dapat menjadi dasar gugatan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan, apabila pernyataan tersebut direkam dan tersebar di ruang digital, maka ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dapat diberlakukan.
Insiden tersebut terjadi dalam sebuah pertemuan di kantor PJN di Desa Pamekaran, Minggu (15/3/2026) malam. Pertemuan yang awalnya bertujuan mencari klarifikasi justru berubah menjadi ajang perdebatan panas antara Yudhy Elwahyu dan para kepala desa se-Banyusari.
Mengutip pemberitaan media Ulas Berita, Gunawan yang akrab disapa Kong Iwan menyebut situasi mulai memanas saat Yudhy melontarkan pernyataan yang dinilai menghina profesi wartawan.
“Dia menyebut wartawan itu pengemis. Bahkan membandingkan dirinya yang tidak pernah meminta-minta ke desa, sementara wartawan lain disebut datang ke desa seperti pengemis,” ungkapnya, Selasa (17/3/2026).
Ucapan tersebut sontak mengejutkan seluruh peserta yang hadir. Bagi mereka, pernyataan itu bukan sekadar tidak pantas, tetapi telah mencederai martabat profesi jurnalistik.
Gunawan, menegaskan bahwa dirinya tidak dapat menerima pernyataan tersebut, terlebih disampaikan oleh sosok yang juga mengaku bagian dari dunia pers.
“Ini bukan hanya soal pribadi, tapi menyangkut marwah profesi. Seharusnya saling menghargai, bukan justru merendahkan,” tegasnya.
Pernyataan Yudhy juga dibenarkan oleh sejumlah kepala desa yang hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka mengaku mendengar langsung ucapan tersebut dan menyayangkan sikap yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang insan pers.
Beberapa kepala desa bahkan menyatakan bahwa selama ini wartawan merupakan mitra strategis dalam pembangunan desa dan penyampaian informasi kepada masyarakat, sehingga pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan hubungan yang selama ini terjalin.
Hingga berita ini diturunkan, Yudhy Elwahyu belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut. Sejumlah kalangan jurnalis mendorong agar yang bersangkutan segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meredakan ketegangan sekaligus menjaga hubungan baik antara insan pers dan pemerintah desa. Di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya menjaga etika komunikasi serta saling menghormati dalam menjalankan profesi, khususnya di ruang publik.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
