Pemasangan Tiang Listrik Tanpa Kompensasi Berpotensi Melanggar Hukum, PLN Wajib Taat Asas Keadilan

Ilustrasi: Tak semua warga tahu, pemasangan tiang listrik di atas tanah pribadi wajib disertai kompensasi. Ini dasar hukum yang mengatur kewajiban PT PLN (Persero).

Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi

Praktik pemasangan tiang listrik di atas tanah milik warga tanpa persetujuan dan tanpa pemberian kompensasi yang layak bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang serius. Dalam perspektif hukum agraria dan keperdataan, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perampasan hak atas tanah secara tidak sah.

Sebagai badan usaha milik negara yang diberi mandat menyediakan tenaga listrik,  memang memiliki kewenangan untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. Ia dibatasi oleh prinsip negara hukum (rechsstaat) yang menempatkan perlindungan hak milik sebagai bagian fundamental dari hak asasi warga negara.

Dalam kerangka normatif,  sebagaimana telah diubah melalui  secara tegas mensyaratkan bahwa setiap pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib dilaksanakan melalui mekanisme yang transparan, partisipatif, dan berbasis musyawarah, dengan konsekuensi pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Lebih lanjut,  yang juga telah disesuaikan dalam rezim  memberikan legitimasi kepada penyelenggara ketenagalistrikan untuk menggunakan tanah. Akan tetapi, norma tersebut bersifat limitatif-dibarengi kewajiban hukum untuk memberikan kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman yang terdampak.

Pengaturan teknisnya dipertegas dalam  yang secara eksplisit mengatur bahwa setiap penggunaan tanah oleh instalasi tenaga listrik, termasuk tiang distribusi, harus disertai pemberian kompensasi melalui mekanisme yang disepakati. Regulasi ini menutup ruang bagi praktik penggunaan sepihak tanpa dasar kesepakatan.

Dengan demikian, apabila terdapat pemasangan tiang listrik di atas tanah hak milik tanpa persetujuan pemilik dan tanpa kompensasi, maka tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Unsur-unsurnya terpenuhi secara kumulatif: adanya perbuatan melawan hukum, adanya kerugian yang ditimbulkan, adanya hubungan kausalitas, serta adanya kesalahan (schuld) dari pelaku.

Lebih jauh lagi, praktik demikian juga berpotensi bertentangan dengan asas “fungsi sosial hak atas tanah” dalam hukum agraria. Asas ini memang memungkinkan tanah digunakan untuk kepentingan umum, tetapi bukan berarti menghapus kewajiban negara atau pelaksana proyek untuk memberikan kompensasi. Mengabaikan kompensasi sama halnya dengan menegasikan keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak privat.

Dalam praktik peradilan, sengketa serupa kerap dimenangkan oleh pihak pemilik tanah sepanjang mampu membuktikan tidak adanya persetujuan dan tidak pernah diterimanya ganti rugi. Hal ini menunjukkan bahwa posisi hukum masyarakat sebenarnya cukup kuat, sepanjang didukung bukti kepemilikan yang sah.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa tidak semua pemasangan tiang listrik dapat digugat. Pengecualian berlaku apabila objek berdiri di atas tanah negara, fasilitas umum, atau telah ada pelepasan hak dan kompensasi sebelumnya. Oleh karena itu, penilaian harus dilakukan secara kasuistik dengan memperhatikan status hukum tanah.

Sebagai langkah konkret, masyarakat yang dirugikan sepatutnya terlebih dahulu menempuh mekanisme administratif melalui pengajuan keberatan atau permohonan kompensasi kepada PLN. Apabila tidak tercapai kesepakatan, jalur litigasi melalui gugatan perdata merupakan instrumen konstitusional yang sah untuk menuntut hak.

Pada akhirnya, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan prinsip keadilan. Negara, melalui BUMN, wajib menjadi teladan dalam ketaatan hukum. Penggunaan tanah tanpa kompensasi bukan hanya mencederai hak warga, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi pembangunan itu sendiri.

Penegakan hukum yang konsisten dalam kasus-kasus semacam ini menjadi penting, bukan hanya untuk melindungi individu, tetapi juga untuk memastikan bahwa pembangunan nasional berjalan dalam koridor hukum yang berkeadilan.

KabarGEMPAR.com | Tegas . Lugas . Objektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *