Perkembangan Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan, Polisi Panggil Sejumlah Saksi
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pemalsuan data baku mutu air limbah di wilayah Purwakarta masih terus bergulir. Hal tersebut terungkap dalam surat resmi pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Purwakarta.
Dalam surat tertanggal April 2026 itu, penyidik menyampaikan bahwa laporan yang diajukan oleh Komunitas Madani Purwakarta hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Aparat kepolisian juga telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk permintaan keterangan terhadap beberapa pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Adapun sejumlah nama yang telah dimintai keterangan antara lain Ir. Zaenal Abidin, M.P, Tri Haryanto, Dede Mulyana, Kursin, Fitri Kurniawati, ST, serta Futiha Nazar, ST., M.Tr.A.P. Pemeriksaan ini dilakukan guna mengumpulkan data dan fakta awal terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Direktur PT Sanfu Indonesia, Mr. Lien Ta Chun. Namun, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan tersebut. Polisi menyatakan akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi lanjutan dengan jadwal yang direncanakan pada 16 April 2026.
Kasus ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan secara bertahap kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses hukum. Masyarakat pun diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan secara objektif dan tidak berspekulasi sebelum adanya kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Purwakarta masih terus mendalami laporan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan.
Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
