MBG Digugat ke MK, Legalitas dan Tata Kelola Anggaran Dipertanyakan

Koalisi masyarakat sipil bawa Program MBG ke MK, pertanyakan legalitas dan diskresi anggaran pemerintah.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan yang teregister dengan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 itu telah memasuki tahap sidang pemeriksaan pendahuluan. Gugatan tersebut berkaitan dengan kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai memiliki persoalan dalam aspek kewenangan fiskal.

Koalisi yang mengajukan permohonan terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Selain itu, terdapat pemohon perorangan, yakni M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai terdapat pasal dalam UU APBN 2026 yang memberikan ruang diskresi luas kepada pemerintah dalam mengelola dan menggeser anggaran. Kewenangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan, khususnya apabila tidak melalui mekanisme legislasi yang semestinya.

Para pemohon juga menyoroti desain kebijakan Program MBG yang dianggap menggunakan instrumen fiskal untuk mendukung kebijakan strategis nasional tanpa landasan yang cukup kuat dalam proses pembentukan undang-undang.

Menurut mereka, kondisi tersebut dapat berdampak pada pengalihan anggaran dari sektor lain yang juga membutuhkan perhatian, serta berpotensi mengaburkan fungsi pengawasan dalam sistem keuangan negara.

Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto. Namun, kebijakan ini kini menjadi sorotan setelah munculnya gugatan yang mempertanyakan aspek legalitas dan tata kelola anggarannya.

Sidang di Mahkamah Konstitusi akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah dan pihak terkait sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *