Kasus Bayi Nyaris Tertukar di Bandung, Kuasa Hukum Layangkan Somasi
BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Kasus dugaan bayi tertukar di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS) tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga memunculkan implikasi serius dari sisi hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Seorang ibu, Nina Saleha, melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada pihak rumah sakit. Selain menuntut kejelasan, langkah ini juga membuka potensi adanya pelanggaran hukum dalam pelayanan kesehatan.
Potensi Pelanggaran UU Kesehatan dan Rumah Sakit
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Jika benar terjadi bayi tertukar, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius (malpraktik administratif maupun prosedural).
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit memiliki kewajiban:
- Menjamin keselamatan pasien,
- Memberikan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP),
- Bertanggung jawab secara hukum atas segala kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian tenaga kesehatan.
Jika terbukti lalai, pihak rumah sakit dapat dikenakan sanksi administratif hingga gugatan perdata.
Aspek Pidana: Dugaan Kelalaian dan Perampasan Hak Anak
Kasus ini juga dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya:
- Pasal 359 KUHP: kelalaian yang menyebabkan orang lain dalam bahaya,
- Pasal 360 KUHP: kelalaian yang menimbulkan luka atau kerugian.
Lebih jauh, jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang menyebabkan bayi berpindah tangan, bisa dikaitkan dengan tindak pidana perlindungan anak.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), disebutkan bahwa setiap anak berhak atas identitas dan pengasuhan oleh orang tuanya. Tertukarnya bayi berpotensi melanggar hak dasar tersebut.
Hak Pasien dan Tuntutan Transparansi
Dari sisi hak pasien, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (yang sebagian substansinya diperbarui dalam UU 17/2023) menegaskan bahwa pasien berhak:
- Mendapatkan informasi yang jujur dan transparan,
- Mendapatkan keamanan selama perawatan,
- Mengajukan pengaduan atas pelayanan yang diterima.
Permintaan tes DNA, pembukaan CCTV, serta evaluasi terhadap tenaga medis merupakan bagian dari hak hukum pasien untuk memperoleh kejelasan dan keadilan.
Tanggung Jawab Tenaga Medis dan Sanksi
Tenaga kesehatan yang terbukti melanggar SOP dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, mulai dari teguran, pencabutan izin praktik, hingga sanksi pidana jika terbukti lalai berat.
Kasus dugaan bayi tertukar di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana dan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak anak.
Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari pihak rumah sakit serta aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Laporan: Tim Kabar Jabar
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
