Menakar Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di UNSIKA

Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi KabarGEMPAR.com

KabarGEMPAR.com – Penanganan dugaan kekerasan seksual di Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) kembali menempatkan isu perlindungan korban dalam sorotan. Pencabutan laporan oleh korban di tengah proses menjadi titik krusial yang memunculkan pertanyaan: sejauh mana sistem hukum dan kelembagaan benar-benar mampu menjamin keadilan?

Dalam kerangka hukum nasional, pendekatan terhadap kasus kekerasan seksual telah mengalami perkembangan signifikan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Regulasi ini menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak boleh semata bertumpu pada keberlanjutan laporan korban. Negara dan institusi terkait memiliki kewajiban untuk tetap memastikan adanya proses penanganan ketika terdapat indikasi terjadinya tindak pidana.

Dengan demikian, pencabutan laporan tidak serta-merta mengakhiri proses. Terlebih apabila telah terdapat bukti awal, termasuk keterangan saksi atau pengakuan dari pihak terduga pelaku. Dalam prinsip hukum acara pidana yang diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, suatu perkara dapat dilanjutkan sepanjang terdapat kecukupan alat bukti.

Di sisi lain, aspek perlindungan korban menjadi elemen yang tidak dapat diabaikan. Lingkungan pendidikan tinggi, melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, diwajibkan menyediakan mekanisme yang menjamin keamanan, kerahasiaan, serta pendampingan bagi korban. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya tekanan psikologis maupun sosial yang berpotensi memengaruhi keputusan korban dalam proses penanganan.

Dalam konteks tersebut, setiap langkah yang berpotensi menempatkan korban dalam posisi tidak aman, termasuk mempertemukan korban dengan terduga pelaku tanpa mekanisme perlindungan yang memadai, perlu dievaluasi secara serius. Pendekatan yang tidak sensitif berisiko menimbulkan dampak lanjutan bagi korban dan dapat memengaruhi integritas proses penanganan.

Langkah administratif berupa pemberhentian terduga pelaku oleh pihak kampus patut dipandang sebagai bagian dari respons institusional.
Namun, penting ditegaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya merupakan pelanggaran etik, melainkan juga dugaan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum lebih luas. Oleh karena itu, penyelesaian pada level internal tidak dapat menggantikan mekanisme penegakan hukum.

Kasus ini menjadi refleksi bagi institusi pendidikan dalam mengimplementasikan regulasi yang ada. Keberadaan perangkat seperti Satgas PPKS harus diiringi dengan kapasitas dan komitmen untuk memastikan bahwa prinsip perlindungan korban dan keadilan substantif benar-benar terwujud dalam praktik.

Publik berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi serius bagi Universitas Singaperbangsa Karawang untuk memastikan penanganan kekerasan seksual benar-benar berpihak pada korban. Kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak boleh berhenti pada aspek administratif, melainkan harus diwujudkan dalam langkah konkret yang melindungi korban, menjaga integritas proses, serta memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani secara proporsional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KabarGEMPAR.com | Tegas . Lugas . Objektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *