Surat Edaran Gubernur Jabar Tak Dihiraukan, Siswa SMP di Karawang Masih Bawa Motor ke Sekolah

KARAWANG | KabarGEMPAR.com — Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang mengatur berbagai kebijakan pendidikan tampaknya belum sepenuhnya diterapkan di Kabupaten Karawang. Edaran tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, Dinas Pendidikan Provinsi yang menaungi SMA/SMK, serta Kementerian Agama untuk pondok pesantren.

Dalam edaran bertajuk Gapura Panca Waluya itu, pemerintah menekankan sejumlah poin penting, seperti peningkatan sarana dan prasarana pendidikan termasuk toilet di dalam kelas, larangan studi tur yang membebani orang tua, serta pelarangan kegiatan wisuda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah karena tidak memiliki nilai akademik yang signifikan.

Namun, pelaksanaan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Salah satu temuan di SMP Negeri I Rengasdengklok, tampak siswa-siswi masih mengendarai sepeda motor ke sekolah, sebuah praktik yang jelas melanggar aturan lalu lintas dan norma pendidikan bagi pelajar di bawah umur.

Salah satu siswa mengaku terpaksa membawa motor karena jarak rumah ke sekolah cukup jauh dan tidak tersedia angkutan umum yang bisa mengantarkan. “Orang tua juga tidak bisa nganter, karena harus kerja,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pihak sekolah pernah melarang siswa membawa sepeda motor, ia menjawab singkat, “Nggak ada larangan dari sekolah.”

Pihak sekolah saat dimintai konfirmasi mengenai hal ini belum memberikan jawaban resmi.

Situasi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan penerapan aturan di lapangan, sekaligus menyoroti persoalan transportasi pelajar yang belum teratasi hingga kini di beberapa wilayah Karawang.

Reporter: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tutup