Muhammad Rochadi Sosialisasikan Perda Infrastruktur di Bekasi, Serap Aspirasi Warga Pebayuran

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB, Muhammad Rochadi, Senin, 26 Mei 2025.

Selasa, 27 Mei 2025 | Reporter: M Salim | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB, Muhammad Rochadi, menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024-2025 di Aula Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Senin, 26 Mei 2025.

Acara tersebut dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan ormas Islam, tokoh agama, serta kalangan pemuda. Dalam kesempatan itu, Rochadi menjelaskan pentingnya penyebarluasan perda sebagai bentuk sosialisasi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Penyebarluasan perda ini penting agar masyarakat benar-benar memahami aturan yang berlaku, khususnya terkait pembangunan infrastruktur,” ujar Rochadi.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi juga bentuk edukasi agar masyarakat turut serta dalam menjaga dan memelihara infrastruktur yang telah dibangun pemerintah.

“Tujuan utamanya bukan hanya menyebarluaskan perda, tetapi juga mengajak masyarakat untuk memelihara infrastruktur yang sudah ada. Pemerintah membangun, masyarakat yang menjaga,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, Rochadi membuka ruang dialog dengan warga yang hadir untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta aspirasi terkait pembangunan di wilayah mereka.

Beberapa usulan yang mengemuka antara lain menyangkut perbaikan jalan lingkungan, pembangunan Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni), hingga pengadaan pasar desa di wilayah Kecamatan Pebayuran. Rochadi berjanji akan membawa dan mengawal aspirasi tersebut ke tingkat DPRD Provinsi Jawa Barat agar dapat ditindaklanjuti.

“Kami akan kawal semua aspirasi ini agar menjadi pertimbangan serius dalam perencanaan pembangunan ke depan,” kata Rochadi.

Tutup