Media Sosial Bukan Pengadilan, Jangan Jadikan Facebook Sebagai Alat Tuduhan

Ilustrasi.

Oleh: Mulyadi
Pemimpin Redaksi KabarGEMPAR.com

DI ERA digital ini, media sosial telah menjadi panggung utama bagi publik untuk mengekspresikan pikiran dan perasaan.

Namun, di balik kemudahan itu tersimpan bahaya nyata: Facebook, Twitter, dan platform lainnya kerap disulap menjadi ruang penghakiman publik tanpa prosedur dan bukti yang jelas.

Ketika seseorang menulis tuduhan seperti “perebut suami orang” di Facebook, bukan hanya satu individu yang tersudut. Tuduhan itu bisa menghancurkan reputasi, menimbulkan stigma sosial, bahkan trauma psikologis yang mendalam. Tetapi, lebih berbahaya lagi adalah ketika unggahan itu dibagikan dan dikomentari tanpa filter, seolah menjadi kebenaran mutlak.

Secara hukum, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ini penting untuk melindungi individu dari fitnah dan serangan digital. Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara bijak, mengedepankan mediasi dan keadilan restoratif agar tidak menghambat kebebasan berekspresi.

Kebebasan berbicara bukan berarti bebas melukai. Setiap kata yang kita tulis di dunia maya memiliki konsekuensi nyata. Dunia digital bukan zona tanpa hukum, melainkan cermin masyarakat yang harus kita jaga bersama.

Yang paling kita perlukan saat ini bukanlah pembungkaman, tapi edukasi dan kesadaran bahwa media sosial adalah ruang publik yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Hukum harus hadir sebagai alat pelindung, bukan senjata pembungkam.

Jika kita terus membiarkan media sosial menjadi alat tuduhan tanpa kontrol, maka bukan hanya individu yang dirugikan, tetapi kepercayaan sosial kita akan terkikis perlahan. Mari gunakan media sosial untuk membangun, bukan meruntuhkan.

Tutup