Jaga Amanah Dana PIP, Selamatkan Masa Depan Anak Bangsa
Oleh: Mulyadi
Pemimpin Redaksi KabarGEMPAR.com
DANA bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) sejatinya menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mendorong peningkatan akses pendidikan dasar dan menengah bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. Namun, harapan tersebut bisa berubah menjadi kekhawatiran ketika pelaksanaan di lapangan menyimpang dari semangat awalnya.
Kasus yang terungkap di SD Negeri Kertamukti III, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang adalah contoh nyata bagaimana program bantuan pemerintah yang mestinya menyejahterakan justru menimbulkan polemik. Sejumlah orang tua siswa mengaku bahwa dana PIP anak mereka tidak diterima secara utuh, bahkan ada yang tidak pernah melihat buku tabungan anaknya selama bertahun-tahun.
Sebagian dana yang tercatat masuk ke rekening siswa tidak kunjung disalurkan, dan parahnya lagi, pihak sekolah justru bungkam saat dimintai penjelasan. Kepala sekolah yang sempat menjanjikan penyelesaian justru tidak memberikan klarifikasi ketika dikonfirmasi media.
Sekolah Tidak Berhak Menguasai Dana PIP
Perlu dipahami bersama bahwa sekolah bukanlah pengelola dana PIP. Dana tersebut langsung ditransfer dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke rekening peserta didik. Artinya, pihak sekolah hanya berperan sebagai fasilitator dan pendamping, bukan pemegang kuasa ataupun penyalur dana.
Dalam keadaan tertentu, pencairan kolektif hanya boleh dilakukan dengan syarat adanya surat kuasa tertulis dari orang tua atau wali murid, serta pelaporan yang transparan dan dapat diaudit. Jika prosedur tersebut tidak dijalankan, maka praktik pencairan kolektif dapat menjadi celah bagi terjadinya penyelewengan.
Pelanggaran yang Bisa Masuk Ranah Hukum

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dana bantuan sosial yang bersumber dari APBN dan tidak disalurkan kepada penerima dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dengan demikian, dugaan pemotongan, penahanan, atau penguasaan dana PIP oleh oknum sekolah tanpa dasar hukum yang sah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini bukan hanya urusan moral atau etika profesi, melainkan juga persoalan hukum yang serius dan wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Urgensi Transparansi dan Pengawasan
Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dan seluruh pemangku kepentingan terkait perlu segera bertindak. Audit internal harus dilakukan, transparansi data penyaluran dana
perlu dibuka kepada publik, dan sistem pencairan dana PIP harus diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital yang terintegrasi dengan sistem notifikasi langsung kepada orang tua siswa.
Pemerintah pusat pun perlu mengevaluasi kembali mekanisme penyaluran bantuan ini. Sudah saatnya sistem PIP dirancang sedemikian rupa agar setiap orang tua dapat memantau langsung status pencairan dana anak mereka, baik melalui aplikasi resmi atau portal daring yang akuntabel.
Melindungi Masa Depan Anak Bangsa
Kasus di SDN Kertamukti III tidak boleh dianggap sebagai insiden kecil. Ini adalah tanda bahaya bahwa sistem belum bekerja dengan baik, dan bahwa anak-anak dari keluarga miskin masih harus menghadapi tantangan bahkan untuk memperoleh hak dasarnya.
Apapun latar belakangnya, hak atas pendidikan adalah hak konstitusional. Tidak boleh ada pihak, termasuk lembaga pendidikan, yang dengan sengaja maupun tidak sengaja menghalangi hak tersebut.
Menjaga amanah dana PIP bukan semata tentang soal administrasi anggaran, tetapi soal keberpihakan negara terhadap generasi penerus bangsa. Bila dana pendidikan pun masih rawan diselewengkan, maka ke mana lagi harapan rakyat kecil akan diletakkan?