MK Putuskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Harus Gratis

Ilustrasi Foto Anak Sekolah Dasar.

Rabu 29 Mei 2025 | Editor: Tim KabarGEMPAR.com | Sumber: YouTube MK RI

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa biaya, termasuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pleno MK pada Selasa, 27 Mei 2025, melalui Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025.

Implikasi Konstitusional: Pemerataan Akses Pendidikan

Mahkamah menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai:

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.”

Putusan ini lahir dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Analisis Yuridis: Pendidikan sebagai Hak Ekosob

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan bahwa pendidikan dasar merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Negara, menurut Mahkamah, tidak dapat membatasi pemenuhan hak tersebut hanya pada satuan pendidikan milik pemerintah.

Namun, berbeda dengan hak sipil dan politik yang bersifat immediate fulfillment, hak atas pendidikan bersifat progresif dan bergantung pada ketersediaan sumber daya negara, sehingga pemenuhannya dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif.

Dimensi Sosial: Menghapus Ketimpangan Akses Pendidikan

MK menyoroti realitas empirik bahwa keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah mendorong masyarakat, terutama dari kelompok marginal, untuk menyekolahkan anak-anak mereka ke sekolah swasta dengan beban biaya yang tinggi. Dalam konteks ini, negara memiliki tanggung jawab sosial untuk menyediakan subsidi atau bantuan pendidikan guna menghapuskan kesenjangan akses terhadap layanan pendidikan dasar.

“Fakta adanya sekolah swasta yang tetap mengenakan biaya meskipun menerima bantuan dari negara menunjukkan perlunya evaluasi kebijakan subsidi pendidikan agar lebih tepat sasaran,” kata Enny.

Kebijakan Diferensial terhadap Satuan Pendidikan Swasta

MK menyadari bahwa sekolah/madrasah swasta tidak bersifat homogen. Beberapa satuan pendidikan mengembangkan kurikulum tambahan atau berbasis internasional yang secara struktural membedakannya dari sekolah negeri. Untuk kategori ini, Mahkamah menyatakan bahwa pengenaan biaya dapat dimaklumi sebagai bagian dari konsekuensi pilihan bebas warga negara.

“Namun, terhadap sekolah swasta yang tidak menerima bantuan negara dan mandiri secara finansial, kewajiban untuk menggratiskan pendidikan secara penuh menjadi tidak proporsional,” lanjut Enny.

Rekomendasi Implementasi: Revisi Regulasi dan Perluasan Anggaran

Putusan ini menuntut adanya perumusan ulang kebijakan pendidikan nasional, khususnya dalam bentuk revisi terhadap peraturan turunan UU Sisdiknas, serta peningkatan kapasitas fiskal pemerintah dalam bentuk alokasi APBN dan APBD yang memadai. Tanpa intervensi kebijakan yang sistemik dan terukur, putusan MK ini akan sulit direalisasikan di level operasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup