WTP Ketujuh Subang Dihantui Celah Kebocoran Pajak Jasa dan Barang

Ilustrasi

SUBANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Subang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Tahun 2024. Namun, di balik prestasi tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menyoroti potensi kebocoran miliaran rupiah dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan BPK Perwakilan Jawa Barat pekan lalu. Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, Eydu Oktain

Panjaitan, menjelaskan bahwa meski laporan keuangan dinyatakan wajar, BPK tetap berkewajiban mengungkap indikasi kerugian negara jika ditemukan pelanggaran.

“Salah satu temuan signifikan adalah pengelolaan PBJT yang belum memadai. Ini bisa menjadi celah kebocoran PAD (pendapatan asli daerah),” kata Eydu dalam siaran pers BPK.

PBJT merupakan salah satu urat nadi pendapatan daerah yang bersumber dari konsumsi publik atas layanan seperti restoran, hotel, listrik, parkir, hingga hiburan. Namun, tim investigasi KabarGEMPAR.com mendapati beberapa dugaan penyebab lemahnya pengelolaan pajak tersebut.

Ribuan Pelaku Usaha “Gaib” dan Sistem Pajak “Lumpuh”

Salah satu penyebab diduga berasal dari ribuan pelaku usaha kecil-menengah yang tidak terdaftar sebagai wajib PBJT. Mereka tetap beroperasi dan meraih keuntungan tanpa menyumbang ke kas daerah.

Ketidakpahaman wajib pajak terhadap aturan dan tarif, ditambah sistem pembayaran yang rumit, disebut ikut menyumbang pada rendahnya kepatuhan pajak. “Ada anggapan bahwa membayar pajak itu rumit, sehingga banyak yang menghindar,” tulis tim redaksi.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga dinilai belum optimal dalam melakukan sosialisasi, pengawasan, serta penagihan. Terbatasnya SDM dan infrastruktur teknologi disebut-sebut melumpuhkan sistem pemantauan pajak.

“Jika ini terus terjadi, potensi PAD yang seharusnya masuk kas daerah justru menguap,” lanjut laporan investigasi KabarGEMPAR.com.

WTP di Tengah Masalah: Ironi Laporan Keuangan Subang

Ironisnya, di tengah masalah PBJT yang menganga, Pemkab Subang tetap meraih opini WTP dari BPK. Padahal, seperti ditegaskan Humas BPK, opini WTP tidak berarti bersih dari persoalan. “Temuan PBJT ini adalah lampu kuning yang harus segera ditindaklanjuti,” kata BPK.

BPK telah memberikan rekomendasi dan memberi waktu 60 hari kepada Pemkab Subang untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Kini, beban berada di pundak pemerintah daerah dan DPRD Subang.

Masyarakat Subang menanti langkah konkret agar setiap rupiah pajak benar-benar kembali ke pembangunan daerah.

Reporter: Tim KabarJabar | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com | Sumber: Humas BPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup