Disperkim Karawang Gelontorkan Anggaran Jumbo untuk Deretan Proyek Infrastruktur Dasar
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tata Ruang dan Permukiman mengalokasikan anggaran besar untuk sejumlah proyek pembangunan infrastruktur dasar di tahun anggaran ini. Total belanja dari berbagai kegiatan fisik tersebut mencapai ratusan miliar rupiah, yang mencakup penyediaan air bersih, perbaikan rumah tidak layak huni, hingga revitalisasi fasilitas sanitasi. Namun, publik masih mempertanyakan transparansi serta ketepatan perencanaan dari proyek-proyek bernilai besar tersebut.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah revitalisasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Leuwisisir dengan nilai anggaran Rp 1,91 miliar. Proyek ini bertujuan meningkatkan kapasitas pengolahan limbah domestik di wilayah tersebut. Namun, hingga kini belum ada informasi terbuka terkait studi kelayakan maupun analisis dampak lingkungan yang memadai.
Selain itu, pembangunan tangki septik individual juga menyerap dana cukup besar, yakni Rp 15,08 miliar. Proyek ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sanitasi rumah tangga di Karawang.
Di sisi lain, program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi program prioritas dengan alokasi anggaran mencapai Rp 77,1 miliar. Perbaikan ini dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama memperbaiki 749 unit rumah senilai Rp 35,1 miliar dan tahap kedua sebanyak 897 unit rumah dengan nilai Rp 42 miliar.
Proyek lainnya yang turut menyerap anggaran besar adalah pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perdesaan sebesar Rp 6 miliar, serta pembangunan sambungan rumah dan jaringan perpipaan di tiga desa dengan nilai Rp 7,8 miliar.
Rincian proyek besar lainnya meliputi pengadaan tanah di Cemara Jaya senilai Rp 1,49 miliar, pembangunan sarana air bersih Rp 1,04 miliar, pembangunan rumah dan prasarana umum untuk korban bencana Rp 3,46 miliar, serta peningkatan jalan lingkungan di Cikampek Rp 1,53 miliar.
Meski proyek-proyek ini secara umum menyasar kebutuhan dasar masyarakat, sejumlah elemen
masyarakat sipil dan pegiat anggaran menuntut adanya audit menyeluruh dan keterbukaan penuh terkait proses perencanaan dan pelaksanaan. Mereka menilai, besarnya anggaran harus diiringi dengan justifikasi teknis yang matang dan pengawasan ketat agar potensi penyimpangan bisa diminimalisasi.

“Publik berhak tahu sejauh mana studi awal dan kajian teknis proyek ini dilakukan. Apakah sudah sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat?” ungkap Haetami Abdallah, aktivis dari Peduli Indonesia Raya (PIRA).
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Tata Ruang dan Permukiman belum memberikan keterangan resmi terkait detail perencanaan maupun progres pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Reporter: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com.