Kepala Bapenda: Tepat Waktu Bayar Listrik, Bantu Karawang Lebih Terang!
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat untuk membayar tagihan listrik pascabayar tepat waktu. Disampaikan oleh Plt Kepala Bapenda Sahali, Kamis (5/6/2025).
“Tepat Waktu Bayar Listrik, Bantu Karawang Lebih Terang!.” Imabaunya.
Imbauan ini bukan tanpa alasan. Selain menjaga kelancaran layanan PLN, pembayaran listrik juga berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik.
PBJT Tenaga Listrik merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang dipungut sebesar 3% untuk pelanggan listrik dengan daya 450-1000 VA, sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2023 Dana dari pajak ini digunakan untuk membiayai penerangan jalan umum, fasilitas umum, hingga pembangunan infrastruktur lainnya di Karawang.
Anggaran Listrik Capai Rp 60 Miliar Lebih!
Pada tahun 2025, Bapenda Karawang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 60,7 miliar untuk membayar tagihan listrik. Dana ini mencakup kebutuhan listrik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU), fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum), serta sejumlah aset milik Pemkab Karawang seperti:
GOR Panatayuda
Lapangan Karangpawitan
Stadion Singaperbangsa
Pos-pos keamanan
Masjid Agung Karawang
Masjid Al-Jihad
Terminal-terminal
Kantor-kantor dinas
Bahkan untuk kebutuhan listrik fasilitas umum seperti terminal cukup besar setiap bulannya.

Namun, menurut Sahali, masyarakat perlu memahami bahwa dana tersebut bukan digunakan untuk operasional Bapenda.
“Anggaran listrik itu bukan untuk Bapenda sendiri. Tapi mencakup PJU, PJL, gedung-gedung pemda, taman, dan lainnya. Sesuai tagihan PLN tiap bulan, bisa mencapai Rp 60 miliar atau lebih. Jadi istilahnya mah, Bapenda hanya jadi ‘juru bayar’ saja,” jelas Sahali.
Lebih lanjut, Sahali mengungkapkan bahwa pemasukan dari PLN ke kas daerah melalui sektor PBJT Tenaga Listrik saat ini mencapai sekitar Rp 22,5 miliar per bulan, angka yang cukup signifikan dan menjadi tulang punggung penerimaan daerah dari sektor pajak.
“Penerimaan dari PLN lewat PBJT saat ini rata-rata sekitar Rp 22,5 miliar per bulan. Inilah kenapa penting sekali masyarakat disiplin membayar listrik, karena dampaknya langsung terasa untuk pembangunan dan penerangan di Karawang,” ujarnya.
Perubahan Sistem Pengelolaan Mulai Tahun Ini
Mulai tahun ini, dalam anggaran perubahan, pengelolaan tagihan listrik akan dialihkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai penggunaan. Langkah ini dinilai lebih tepat agar tiap OPD lebih bertanggung jawab atas konsumsi listrik di unit kerjanya.
Bapenda juga mencatat bahwa beban anggaran listrik tiap tahun terus meningkat seiring bertambahnya titik PJU dan pelaksanaan program Karawang Caang yang terus dikembangkan Pemkab Karawang untuk menjangkau seluruh wilayah, termasuk pelosok desa.
Dengan membayar listrik tepat waktu, masyarakat Karawang turut berkontribusi dalam mewujudkan kota yang terang, aman, dan nyaman untuk semua.
Reporter: Dedi Iskandar
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com