PBB dan BPHTB Turun, Perda 17/2023 Bukti Kepedulian Bupati Aep kepada Rakyat Kecil
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu poin yang mendapat perhatian luas dari masyarakat adalah penurunan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini dinilai sebagai bukti konkret kepedulian Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama pasca pandemi dan di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
PBB Lebih Ringan, Lahan Pertanian Dilindungi
Dalam Perda ini, tarif PBB-P2 disusun secara progresif dan lebih adil. Lahan pertanian dan peternakan hanya dikenakan tarif sebesar 0,11%, turun dari tarif sebelumnya yang berada di kisaran 0,2%.
“Kami ingin petani tetap bisa produktif tanpa terbebani pajak tinggi. Inilah bentuk keberpihakan Pak Aep kepada pelaku sektor pangan,” ujar Sahali, Plt Kepala Bapenda Karawang.
BPHTB untuk Warga Kurang Mampu Dipermudah
Sementara itu, untuk BPHTB, pemerintah memberikan pembebasan pajak hingga Rp80 juta untuk pembelian rumah pertama, bahkan mencapai Rp300 juta untuk warisan dan hibah dalam satu garis keluarga.
“Bagi warga berpenghasilan rendah yang ingin punya rumah pertama, kini lebih ringan. Ini semangat Pak Bupati untuk mendorong masyarakat memiliki hunian yang layak,” tambah Sahali.

Keadilan Pajak, Fokus Pembangunan
Bupati Aep menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal pendapatan daerah, tapi juga menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berorientasi pada pembangunan sosial.
Kebijakan pengurangan tarif ini diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk pelaku UMKM, petani,
hingga kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Pemerintah Daerah juga berkomitmen melakukan sosialisasi intensif agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam sistem pajak daerah yang baru ini.
Reporter: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com