Pemerintah Ubah Skema Penggunaan Dana BOSP Mulai 2025, Sekolah Wajib Alokasikan 10% untuk Buku

Foto: Suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com- Pemerintah resmi menetapkan perubahan kebijakan terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang mulai berlaku pada

tahun anggaran 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas nasional.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa perubahan aturan ini bertujuan mendorong transformasi pendidikan yang lebih konkret hingga ke tingkat satuan pendidikan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana BOSP berdampak langsung terhadap proses belajar mengajar.

ā€œItulah sebabnya kami melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dana BOSP mulai tahun anggaran 2025,ā€ ujar Suharti dalam keterangan resminya, Rabu (4/6/2025), sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen.

Tiga Poin Utama Perubahan Dana BOSP

Suharti menegaskan ada tiga poin utama dalam penyesuaian aturan tersebut. Pertama, pemerintah mewajibkan sekolah mengalokasikan minimal 10 persen dari dana BOSP untuk penyediaan buku. Buku yang dimaksud mencakup buku teks dan non-teks sebagai bagian dari penguatan literasi, numerasi, serta kecakapan belajar peserta didik.

Kedua, pemerintah membatasi penggunaan dana BOSP untuk pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal sebesar 20 persen. Suharti menjelaskan bahwa pembatasan ini bukan berarti pemerintah mengabaikan perbaikan infrastruktur. Justru, pemerintah tengah menggencarkan program revitalisasi sekolah dan digitalisasi pembelajaran secara paralel.

ā€œKami ingin sekolah menggunakan dana BOSP secara lebih strategis, misalnya untuk pengadaan alat peraga, bahan ajar kontekstual, atau proyek berbasis siswa (project based learning),ā€ tegas Suharti.

Ketiga, pemerintah mengatur ulang proporsi

honorarium bagi tenaga non-ASN. Sekolah negeri hanya boleh menggunakan maksimal 20 persen dana BOSP untuk honorarium, sedangkan sekolah swasta diberi batasan hingga 40 persen. Langkah ini bertujuan mereprioritaskan penggunaan anggaran agar lebih banyak mendukung kegiatan belajar mengajar.

Suharti menyebutkan bahwa mayoritas guru honorer kini sudah berstatus ASN PPPK. Data Kemendikdasmen mencatat sekitar 800 ribu guru telah diangkat menjadi PPPK antara 2021 hingga 2024, dan 77 ribu lainnya masih mengikuti proses seleksi. Gaji dan tunjangan bagi guru PPPK sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran terpisah dari BOSP.

Tegas Hentikan Praktik Pungutan Liar

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penggunaan dana BOSP menjadi lebih transparan dan tepat sasaran. Suharti menilai bahwa dengan memperjelas batas penggunaan anggaran, sekolah tidak lagi memiliki celah untuk melakukan praktik pungutan liar kepada orang tua siswa.

ā€œKami menyadari perubahan ini tidak mudah. Namun, dengan semangat gotong royong, kita harus melakukannya demi masa depan anak-anak Indonesia,ā€ tutup Suharti.

Dengan penyesuaian ini, pemerintah ingin menjadikan dana BOSP sebagai alat utama untuk meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.

Reporter: Suherman | Editor: Redaktur Kabargempar.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup