Desa Kedungwaringin Belum Laporkan Rp899 Juta Dana Desa, Diduga Langgar UU dan Peraturan
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Hingga pertengahan tahun ini, sekitar Rp899 juta dari total Rp2,01 miliar dana desa belum dilaporkan penggunaannya secara rinci.
Kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait kewajiban kepala desa dalam menyampaikan laporan pelaksanaan pemerintahan desa secara terbuka. Selain itu, juga menyentuh aspek keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, serta menyalahi prinsip akuntabilitas keuangan yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pemerintah desa juga dinilai belum memenuhi prinsip pelaporan terbuka sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022.
Sumber dana tersebut berasal dari alokasi Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp2.013.566.000 yang diterima Pemerintah Desa Kedungwaringin. Namun, berdasarkan data dari platform JAGA KPK milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru sekitar Rp1,11 miliar yang tercatat penggunaannya secara jelas.
Dana yang telah dilaporkan digunakan untuk beberapa sektor prioritas, yaitu:
Bidang Kesehatan:
• Bimtek Kader Posyandu: Rp112,5 juta
• Penyelenggaraan Posyandu (termasuk makanan tambahan dan stunting): Rp105,38 juta
• Program Desa Siaga Kesehatan: Rp12,5 juta
Infrastruktur dan Sanitasi:
• Pembangunan sanitasi permukiman: Rp166,28 juta
• Pengerasan jalan lingkungan/gang: Rp236,11 juta
• Pemeliharaan sanitasi: Rp44,49 juta

Pendidikan PAUD dan Keagamaan:
• Pembangunan APE PAUD dan TPQ: Rp33,34 juta
• Honor dan operasional PAUD/TPQ: Rp31,5 juta
Ketahanan Pangan dan Peternakan:
• Pengadaan ternak dan pakan: Rp221,11 juta
Sosial Ekonomi:
• Bantuan Langsung Tunai (BLT) Triwulan I dan II: Untuk 84 Keluarga Penerima Manfaat (KPM): Rp151,2 juta
Total kegiatan yang dilaporkan mencapai Rp1.114.425.800, menyisakan Rp899.140.200 yang belum dijelaskan secara publik, baik dari segi kegiatan, lokasi, maupun penerimanya.
Platform digital JAGA KPK, yang dikembangkan KPK, menjadi alat monitoring masyarakat dalam memantau kinerja dan akuntabilitas keuangan desa. Keterlambatan atau ketidakterbukaan dalam pelaporan anggaran berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi diminta segera turun tangan mengevaluasi dan mempercepat pelaporan keuangan dari seluruh desa, termasuk Desa Kedungwaringin. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah tumpang tindih kegiatan, penundaan pelaksanaan program, atau bahkan potensi penyalahgunaan anggaran.
Hingga laporan ini diterbitkan, Pemerintah Desa Kedungwaringin belum memberikan penjelasan atau klarifikasi resmi terkait belum lengkapnya laporan penggunaan anggaran tersebut.
KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan laporan penggunaan Dana Desa 2024 di Desa Kedungwaringin dan desa-desa lainnya. Komitmen kami adalah memastikan anggaran publik dikelola secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Reporter: Tim Kabar Bekasi | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com